ANGGARAN DASAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA
(SEMMI)
INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION
MUKADIMAH
Bismillahirrohmaanirrohiem
Bahwa sesungguhnya Allah Yang Maha Kuasa menurunkan agama islam tidak hanya mengatur Kepribadatan antara manusia dengan Tuhannya saja tetapi Islam DINULLAH juga mengatur segala peri kehidupan manusia sebagai mahluk sosial didunia ini, baik dilapangan sosial, politik, ekonomi, maupun kebudayaan seperti tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rosul.
Bahwa islam DINULLAH adalah yang dianut oleh bagian terbesar dari bangsa Indonesia dan sangat berpengaruh dalam segala bidang, baik mental, spiritual, maupun materil dari kehidupan bangsa dan negarra Indonesia.
Bahwa Rakyat dan Bangsa Indonesia yang sedang berjuang untuk mewujudkan masyarakat sosialis Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
Kami Mahasiswa Muslimin Indonesia yang merupakan bagian dari Rakyat dan Bangsa Indonesia, berkewajiban melaksanakan tugas suci inidengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rosul sebagai hukum tertinggi serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan penuh keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai berkat Taufik dan Hidayah Allah SWT, Disertai usaha yang keras, teratur, dan berencana, maka dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, kami membentuk Organisasi “SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA” dengan anggaran dasar sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR
SERIKAT MAHASISWA MUSLIMIN INDONESIA (SEMMI)
INDONESIAN MOSLEM STUDENT OF UNIVERSITY ASSOCIATION
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia disingkat SEMMI (Indonesian Moslem Student Of University Association).
Pasal 2 : Tempat
SEMMI berkedudukan, ditempat kedudukan Pengurus Besar.
Pasal 3 : Waktu
SEMMI didirikan dibandung bersamaan dengan Majelis Tahkim Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) Ke-XXIX, atau bertepatan pada tanggal 2 April 1956.
BAB II
AZAZ DAN TUJUAN
Pasal 4 : Azas
Organisasi ini berazazkan Islam
Pasal 5 : Tujuan
Membentuk manusia yang beriman sempurna kepada Allah SWT, dengan bertaqwa teguh, berilmu pengetahuan luas, beramal untuk kepentingan Nusa dan Bangsa Indonesia dalam mencapai masyarakat Sosialis Indoonesia, khususnya dan ummat manusia umumnya.
BAB III
USAHA
Pasal 6 : Segala usaha yang berguna bagi masyarakat sesuai dengan Azas dan Tujuan SEMMI
serta tidak bertentangan dengan Dasar dan Haluan Negara disegala aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
BAB IV
BENTUK DAN STATUS
Pasal 7 : Bentuk
SEMMI adalah Organisasi Perkaderan dan Perjuangan
Pasal 8 : Status
SEMMI merupakan organisasi Independen yang berafiliasi secara kultur kepada
Syarikat Islam
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota SEMMI terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB VI
SUSUNAN DAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 10 : Organisasi ini bersifat nasional dan vertikal dengan Pimpinan terdiri dari :
- Pengurus Besar
- Pengurus Cabang
- Kordinator Komisariat, Komisariat
- Ditiap – tiap daerah tingkat 1 dibentuk Pengurus Wilayah
BAB VII
KEKUASAAN
Pasal 11 : Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang, Rapat Anggota Komisariat
- Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Kongres
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 12 : Harta benda SEMMI didapat dari :
- Uang Pangkal, Iuran dan Dana Anggota Donatur
- Usaha – Usaha lainnya yang sah dan halal
- Sokongan – sokongan atau sumbangan yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB IX
PENGESAHAN, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13 : Anggaran dasar ini dissahkan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan Nasional atau Kongres Luar Biasa SEMMI di Jakarta, pada tanggal 28 April 2018 dan mulai berlaku pada tanggal pengesahan tersebut.
Pasal 14 : Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
Pasal 15 : Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh kongres.
Pasal 16 : Kekayaan Oganisasi yang telah dibubarkan diserahkan kepada badan amal
BAB X
Pasal 17 : Hal-Hal yang belum diatur didalalam Anggaran Dasar ini serta penjelasan – penjelasannya akan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan dan ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.