LenteraInspiratif.id | Langkat – PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Langkat melaporkan pertambangan Galian-C di Kecamatan Wampu. Mereka menduga aktivitas tambang non logam itu tidak mengntongi izin (Ilegal).
Ketua Umum PC SEMMI Langkat Mukthi Halwi mengatakan, Galian-C Non Logam di Di wilayah Kecamatan Wampu ini diduga ilegal dan sudah beroperasi bertahun tahun lamanya. Menurut Mukthi, banyak kerugian yang dilakukan pihak pengusaha Galian C tersebut di wilayah oprasinya.
“Lingkungan yang menjadi barometer kenyamanan masyarakat kini sudah tidak didapat lagi akibat dari Galian C yang kita duga Ilegal,” ucapnya, Selasa (28/3/2023).
Oleh karena itu, PC Semmi Langkat kembali melakukan laporan ke Polda Sumut. Laporan ini merupakan ke-2 kalinya yang mereka layangkan. Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Mengingat PC SEMMI Langkat sudah melakukan segala upaya dalam meminta untuk pihak keamanan yg bersangkutan menindak tegas pemilik Galian C tersebut,” paparnya.
“Maka kami sampaikan laporan kepada Bapak Kapoldasu untuk tindak tegas pemilik Galian C di Kabupaten Langkat, terkhusus di Kecamatan Wampu,” pungkasnya.
sumber: lenterainspiratif.id