PEMUDAMUSLIM.ORG | Ketua Majelis Fatwa Pemuda Muslimin Indonesia/Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Bang Hamdan Zoelva menjelaskan sisi positif Sistem Pemilu Proposional Tertutup.
Mengutip dari berbagai sumber Sistem Proporsional Tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat (Calon Legislatif).
Sebagai Akademisi/Pakar Hukum Tata Negara Dr. Hamdan Zoelva, SH.,MH menguraikan kelebihan Pemilu Proposional Tertutup dan Mendorong Partai Politik memiliki legal standing sebagai Badan Hukum Milik Publik, berikut utas melalui Akun Twitter Bang Hamdan @hamdanzoelva pada 11 Januari 2023:
1. Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemiliham umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup. Pengalaman 4 kali pemilu, terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Demikian juga akuntabilitas wakil rakyat yang terpilih yang diharapkan menjadi keunggulan dari sistem proporsional terbuka, juga tidak terbukti.
3. Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat. Hal itulah yang dihawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sisitem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme.
4. Karena kuasa uang dan modal untuk memenangkan pertarungan dalam pemilu, maka tidak bisa dihindari nafsu mengakumulasi modal ketika menjabat, berakibat terbukti banyaknya wakil rakyat yang harus berurusan dengan korupsi dan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
5. Sistem ini (Sistem Proposional Terbuka) juga sangat rumit, sangat berat bagi para penyelenggara pemilu dan pemborosan uang negara karena biaya yang besar tidak bisa dihindari.
6. Dengan sistem proporsional tertutup proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara menjadi lebih sederhana, biaya lebih murah, prinsip demokrasi tetap dipertahankan. Akuntabilitas pemerintah tetap bisa dijaga.
7. Masalahnya hanya kekhawatiran atas dominasi partai dalam menentukan nomor urut yang harus diantisipasi dengan demokratisasi internal parpol dengan menjadikan parpol sebagai badan hukum milik publik, bukan milik elit partai. Parpol harus transparan dan di audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
8. Dengam perubahan sistem ke proporsional tertutup, memberi jalan bagi penyederhenaan penyelenggaraan pemilu yang sekarang seperti sebuah organisasi pemerintahan tersendiri dengan biaya luar biasa.
9. Dengan sistem proporaional terbuka yang melanggengkan oligarki, tidak memungkinkan untuk mewujudkan demokrasi dan keadilan ekonomi yang dicita-citakan oleh konstitusi.
Dikutip dari Hukumonline.com Sistem proporsional tertutup kian santer diperbincangkan dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024 mendatang. Pada pemilu 2024 nanti, kemungkinan akan memakai sistem proporsional tertutup yang terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdapat dua metode utama sistem proporsional, yaitu:
1. Single transferable vote, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang menghendaki pemilih untuk memilih pilihan pertama, kedua, dan seterusnya dari daerah yang bersangkutan. Sistem ini memungkinkan semua calon terpilih, karena dalam sistem ini ada pembagian suara apabila adanya sisa suara pada calon partai politik.
2. List proportional representative, yang merupakan suatu sistem pemilihan yang meminta pemilih untuk memilih daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama dari wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu. Umumnya ada dua jenis dalam sistem ini yaitu sistem proporsional tertutup dan terbuka.
Dalam sistem proporsional tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.
Sehingga, calon yang menempati urutan teratas dalam daftar ini cenderung akan selalu mendapatkan kursi di parlemen. Sedangkan, calon yang diposisikan sangat rendah dalam daftar ini tidak akan mendapatkan kursi.
Sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Dalam artian lain, meski rakyat memilih salah satu calon maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi akan diberikan kepada calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Ketika pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional tertutup dilakukan, setiap partai politik tetap akan mengirimkan daftar kandidat bakal calon yang diusung. Hal yang berbeda dari sistem proporsional terbuka adalah, pemilih tidak secara langsung memilih para bakal calon tersebut.
Pemilih nantinya, akan diminta untuk memilih tanda gambar atau lambing partai politik. Sedangkan kandidat dengan nomor urut terkecil dalam sebuah partai politik berhak menduduki kursi pertama di lembaga dewan perwakilan.
Dalam buku ‘Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021’, sistem proporsional tertutup sudah dipakai sejak era Orde Lama. Pada era ini, sistem politik menjadi demokrasi terpimpin sehingga memberi porsi kekuasaan besar kepada eksekutif.
Sistem proporsional tertutup terus dipakai hingga era Orde Baru. Saat Orde Baru, proporsional tertutup menguatkan sistem oligarki kepartaian, sehingga model ini dianggap tidak demokratis bahkan memunculkan hegemoni parpol besar.
Kemudian, sistem proporsional tertutup masih dipakai pada tahun 1999 lewat UU No.3 Tahun 1999. Perubahan terjadi ketika sistem proporsional terbuka diterapkan melalui UU No. 12 Tahun 2003 dan terus digunakan hingga saat ini.
Saat ini, Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka yang diketahui melalui Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
sumber: pemudamuslim.org