Jakarta: Kompetensi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dipertanyakan. Pasalnya, mereka menangani perkara di luar kewenangannya.
Hal itu disampaikan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva merespons putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 hingga pertengahan 2025. Putusan itu dikeluarkan karena gugatan Partai Prima yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut karena bukan kompotensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan,” kata Zoelva saat dikutip dari akun Twitter-nya @hamdanzoelva, Kamis, 2 Maret 2023.
Dia menyampaikan Indonesia sudah memiliki ranah pengadilan sendiri terkait sengketa pemilu, termasuk menangani sengketa verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Penanganan perkara itu ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).
“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” ujar dia.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
sumber: medcom.id