POSBELITUNG.CO – Kompetensi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda, dipertanyakan.
“Perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dalam cuitan di Twitter pribadinya, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, sengketa Pemilu termasuk masalah verifikasi peserta Pemilu adalah ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Atau mengenai sengketa hasil di MK (mahkamah konstitusi). Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (perbuatan melawan hukum),” ujarnya.
Hamdan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah lantaran bukan kewenangannya untuk memutuskan masalah sengketa Pemilu.
“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa Pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
KPU akan Ajukan Banding
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.
Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajukan banding.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.
Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.
Profil Hamdan Zoelva
Dikutip dari mkri.id, Hamdan Zoelva muda dikenal sebagai sosok yang aktif, bahkan dirinya pernah menjalani perkuliahan di dua tempat sekaligus, yakni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) serta Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Semasa mahasiswa, Hamdan dikenal sebagai aktivis di berbagai organisasi kemahasiswaan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Di organisasi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur.
Selepas lulus dari Fakultas Hukum Unhas, Hamdan sempat mengajar sebagai asisten dosen di almamaternya, serta Fakultas Syari’ah selama rentang 1986-1987.
Tanpa diduga, hasratnya yang besar pada dunia pendidikan hukum harus kandas karena ia gagal ujian calon dosen di Unhas, sehingga jalan tersebut menghantarkannya hijrah ke Jakarta.
Sesampainya di ibu kota, ia mulai merintis karier di dunia hukum dengan bergabung di kantor pengacara O.C. Kaligis & Associate, pertengahan 1987.
Berbekal pengalaman selama hampir tiga tahun di kantor pengacara senior itu, bersama teman-temannya, ia memutuskan untuk mendirikan kantor hukum sendiri.
Berdirilah Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo (SPJH&J) Law Firm.
Pada 1997, ia meninggalkan law firm itu untuk mendirikan kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi & Partner (HSJ & Partner).
Tujuh tahun kemudian, bersama Januardi S Haribowo ia membuka Hamdan & Januardi Law Firm.
Profesi yang menjadi bagian dari hidup Hamdan selama lebih dari dua dasawarsa itu pun akhirnya ditinggalkan, sesaat sebelum ia mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi awal 2010.
Hingga akhirnya, dirinya menjabat sebagai Ketua MK dengan masa jabatan 2013 hingga 2015.
Saat diangkat sebagai Ketua MK, Hamdan Zoelva sempat melalui polemik lantaran statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Dikutip dari Wikipedia, Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.
Sementara itu, sebelum menjadi Ketua MK, Hamdan menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia dengan masa jabatan 1 April 2008 – 7 Januari 2015.
Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pendiri PBB
Hamdan Zoelva merupakan seorang politikus yang mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB), di era reformasi tahun 1998-1999.
Partai tersebut didirikan bersama dengan tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI).
Dirinya pun ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal.
Pada Tahun 1999, Hamdan terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pengalaman organisasi yang sudah Hamdan pupuk sejak sekolah menengah membuat Deputy Chairman ASEAN Muslim Youth Secretariat (AMSEC) itu dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB DPR.
Selain itu, ia juga diutus partainya untuk duduk di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Ia juga sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
sumber: belitung.tribunnews.com