BONTANG – DPRD berencana memanggil tim tapal batas Pemkot Bontang, pekan depan. Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan, agendanya ialah menanyakan sejauh mana progres pengumpulan data penunjang gugatan terkait sengkarut tapal batas Kampung Sidrap.
“Pekan depan, baru bisa diketahui apa yang masih kurang,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Jika kurang maka tim dari pemkot harus melengkapi dalam waktu singkat. Nantinya, seluruh dokumen itulah yang akan disodorkan kepada tim kuasa hukum yang telah ditentukan. “Harapannya ini bisa cepat,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, ia mengaku lega usai menyampaikan segala unek-unek yang terpendam mengenai polemik Kampung Sidrap kepada Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum kasus tersebut. Salah satu unek-unek yang disampaikan ialah sengkarut permasalahan status kampung Sidrap yang bermula sejak 2000.
Artinya telah 22 tahun status Kampung Sidrap terkatung-katung. Status Kampung Sidrap kembali bergejolak setelah pada 2006 Pemkot Bontang mengeluarkan Sidrap dari peta Kota Taman. Mengacu UU 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim pada 2019 lalu tidak berbuah manis. Alhasil, pada forum group discussion (FGD) yang digelar Selasa (14/12) lalu, Pemprov Kaltim menyarankan Pemkot Bontang untuk tidak menempuh jalur hukum alias diselesaikan secara kebersamaan.
Menurut pria yang juga berdomisili di Kampung Sidrap itu sejatinya tidak ada langkah lain yang harus ditempuh selain jalur hukum untuk memperjuangkan Kampung Sidrap. Upaya persuasif dengan Kutim selama tiga tahun terakhir kandas. Pasalnya, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim sepakat untuk menolak usulan Pemkot Bontang terkait perubahan garis batas antara Kutim dan Bontang.
Hal itu tertuang dalam surat Bupati Kutim nomor 100/329/Pem-3 tertanggal 16 September 2021. “Saya juga pelaku sejarah hadirnya Kampung Sidrap. Saya tahu persis batas wilayah dan apa yang terjadi kala itu. Ini memang harus ditempuh secara hukum. Karena pihak Kutim telah melakukan kesepakatan politik yang telah diparipurnakan,” jelasnya.
sumber: samarinda.prokal.co