TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Setiap Perguruan Tinggi harus memenuhi unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi yang antara lain adalah Pengajaran. Dalam pengajaran sendiri, mahasiswa tidak hanya mendapatkan ilmu pengetahuan dari Dosen yang mengajar di kelas, tapi juga diharapkan mendapatkan pengetahuan dari luar kampus sendiri misalnya dengan menghadirkan Kuliah Pakar yang antara lain bentuknya adalah Kuliah Umum dengan tema “Produk Perundang-undangan dan Hak Konstitusi Masyarakat” yang digelar di Aula UTND, Jl. Rasmi, Jumat (9/12/2022) sore.
Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum UTND, Karolina Sitepu, S.H., M.H., itu, Rektor UTND Dr. Irwan Agusnu Putra, S.P., M.P., berharap para mahasiswa UTND bisa mengambil saripati dari paparan yang akan disampaikan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
UTND terutama mahasiswanya beruntung sekali mendapat kesempatan mendengarkan paparan perkuliahan yang disampaikan oleh Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., selaku mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pada era tahun 2013-2015,.
Pada kegiatan Kuliah umum tersebut, Rektor juga memberikan sambutannya dengan mengatakan bahwa kuliah umum yang disampaikan Dr. Hamdan Zoelva ini nantinya akan dapat memberikan pengetahuan dan menambah wawasan mahasiswa UTND khususnya mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam paparan tanpa teks selama sekitar satu jam, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva berbicara banyak hal tentang Pancasila yang menjadi jiwa dan fondasi dari produk hukum di Indonesia.

Hamdan Zoelva berbicara tentang bagaimana perdebatan tentang Pancasila oleh para pejuang yang menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Kata Hamdan Zoelva, rumusan tentang Pancasila sudah sangat tepat karena mengedepankan keagamaan dan mencakup keberagamaan dan budaya masyarakat Indonesia
Selain berbicara tentang Pancasila, Hamdan Zoelva juga berbicara tentang produk hukum terbaru yang kini sedang menjadi trending topik di Indonesia, yakni undang-undang Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam paparannya Dr. H. Hamdan Zoelva juga menjelaskan tentang KUHPidana yang sudah disahkan. Dr. H. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menjelaskan untuk memahami suatu Undang-Undang apalagi Undang-Undang baru, tidak bisa membacanya dengan setengah-setengah tapi harus dibaca secara keseluruhan dan kemudian dipahami artinya.
Hamdan Zoelva dengan tegas mengatakan kalau KUHP yang sekarang jauh lebih baik dari KUHP produk kolonial Belanda.Kata dia, banyak kritik dan kekhawatiran yang dilontarkan terkait KUHP yang baru itu tidak berdasar sama sekali. Ia mencontohkan soal kritik terhadap pejabat, baik di tingkat paling atas maupun sampai kelurahan. Mantan Ketua MK mengungkapkan, dalam KUHP yang baru para pengkritik pejabat memang bisa diadukan ke depan hukum.

“Tapi itu semua ada syaratnya, tidak bisa sembarangan diproses hukum itu para pengkritik pejabat,” ucap Hamdan Zoelva. Mantan Ketua MK menambahkan bahwa pejabat yang dikritik harus membuat surat pengaduan hukum secara resmi dan membuktikan diri kalau si pejabat yang dikritik mengalami kerugian
“Di KUHP buatan lama ini tidak ada. Di KUHP yang lama polisi bisa langsung memeriksa si pengkritik walau tidak ada pengaduan dari pejabat yang dikritik,” ujarnya.
Ia juga menyangkal kritik tentang pasal perzinahan di KUHP yang baru yang disebut-sebut bakal gampang digunakan untuk menangkap orang-orang yang berduaan di tempat khusus. Menurut beliau, di KUHP yang baru pasal perzinahan juga tidak gampang diterapkan. Sebab harus ada pengaduan dari orang tua dari pihak laki-laki dan perempuan yang disangkakan sedang berbuat zinah.
Selain itu, harus ada bukti bahwa yang disangkakan berzinah memang telah berbuat zinah. Lalu yang dikategorikan berbuat zinah di pasal tersebut, kata Hamdan Zoelva, adalah orang-orang yang terikat dalam hukum perkawinan yang sah namun melakukan perbuatan zinah. “Semua kritik yang disampaikan terhadap KUHP yang baru banyak bohongnya,” tegas Hamdan Zoelva.
Dalam kegiatan tersebut mahasiswa Universitas Tjut Nyak Dhien sangat antusias dalam memahami dan menanggapi yang disampaikan oleh Hamdan Zoelva.

sumber: medan.tribunnews.com