SYARIKAT ISLAM
Wednesday, February 1, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

by admin
December 13, 2022
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Penundaan Pemilu dinilai menabrak konstitusi, perampasan hak rakyat, serta menambah masalah yang menguras energi bangsa.

Sepekan terakhir, publik dibuat kisruh ‘sejumlah elite partai politik’ yang mengusulkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sejumlah kalangan angkat bicara, tak terkecuali para pakar hukum tata negara. Gonjang-ganjing penundaan pemilu bagi sebagian kalangan dinilai sebagai upaya menabrak konstitusi, hingga mementingkan syahwat oligarki.

Padahal agenda penyelenggaraan Pemilu digelar Februari 2024 seperti yang telah disepakati DPR dan pemerintah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva berpandangan, penundaan pemilu bentuk perampasan hak rakyat.

Sebab, dalam Pasal 22E UUD 1945 secara tegas mengatur pelaksanaan Pemilu digelar per lima tahun. Jika ingin menunda Pemilu, maka mesti mengubah rumusan Pasal 22E sesuai ketentuan dalam Pasal 37 UUD 1945. Baginya, tak ada alasan moral, etik dan demokrasi menunda pemilu.

“(Jika menunda Pemilu) Dapat dikatakan merampas hak rakyat memilih pemimpinnya 5 tahun sekali. Tapi kalau dipaksakan dan kekuatan mayoritas MPR setuju, siapa yang dapat menghambat. Putusan MPR formal sah dan konstitusional. Soal legitimasi rakyat urusan lain,” ujarnya melalui akun twitternya, Sabtu (27/2/2022) pekan lalu.

Jika pemilu ditunda 1-2 tahun, lanjut Hamdan Zoelva, siapa yang akan menjabat presiden, anggota kabinet menteri, dan anggota DPR, DPD, DPRD seluruh Indonesia.

Sebab masa jabatan seluruhnya berakhir pada September 2024. Lagipula, konstitusi tidak mengenal pejabat presiden, tapi pelaksana tugas kepresidenan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Menteri Pertahanan (Menhan).

Tapi itupun, kata Hamdan menjadi soal. Sebab jabatan Mendagri, Menlu dan Menhan berakhir dengan berhentinya masa jabatan presiden dan wapres.

Kecuali, MPR menetapkan lebih dahulu sebagai pelaksana tugas kepresidenan. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, MPR dapat mengangkat presiden dan wapres menggantikan pejabat presiden dan wapres yang berhenti atau diberhentikan sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

Menurutnya, MPR memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang pasangan capresnya mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu. Nah dalam kondisi tersebut siapapun dapat diusulkan, tak harus presiden yang sedang menjabat.

BACA JUGA:   Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Penundaan Pemilu dinilai menabrak konstitusi, perampasan hak rakyat, serta menambah masalah yang menguras energi bangsa.

“Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD? Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu,” ujarnya.

Menurutnya persoalan menjadi rumit secara konstitusionalitas ketika dilakukan penundaan Pemilu. Dia berpendapat penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden hanya mencari-cari masalah yang menguras energi bangsa.

Dia menyarankan agar semua pihak maupun elit partai konsisten menjalankan pemilu sesuai konstitusi agar negara tetap dalam kondisi aman.

“Lagi pula, skenario penundaan pemula merampas hak rakyat menentukan pemimpinnya setiap 5 tahun sekali,” ujarnya.

Sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat, penundaan pemilu 2024 dapat terlaksana asalkan mendapat keabsahan dan legitimasi dengan menempuh tiga cara.

Pertama, amandemen UUD 1945. Kedua, presiden mengeluarkan dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner. Ketiga, menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

“Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku,” ujarnya.

Wakil Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia era Presiden Abdurrahman Wahid -Gusdur, red) ini menilai, landasan paling kuat dalam memberikan legitimasi terhadap penundaan pemilu, konsekuensinya berupa perpanjangan masa jabatan presiden dan wapres, MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Caranya itu tadi, dengan mengamandemen UUD 1945. Sedianya prosedur amandemen konstitusi diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, Pasal 24 dan 32 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2019, serta Tata Tertib MPR.

Baginya, hal perlu diubah bukanlah mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 yang ada secara harfiah. Tapi, menambah pasal baru dalam UUD 1945 terkait dengan pemilihan umum.

Menurutnya, Pasal 22E dapat ditambah ayat baru, yakni Pasal 22E ayat (7) yang memuat norma, “Dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi, maka MPR berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu”.

BACA JUGA:   Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Kemudian ayat (8), “Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang dasar ini, untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum”.

Menurutnya, dengan penambahan dua ayat dalam Pasal 22E UUD 1945, maka tak ada istilah perpanjangan masa jabatan presiden,MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan begitu, para anggota MPR, DPR, DPD tersebut berubah status menjadi anggota sementara, sebelum diganti dengan anggota-anggota hasil pemilu.

Sementara itu, mantan Ketua MK periode 2003-2008, Prof Jimly Asshiddiqie mengomentari pandangan Yusril. Menurutnya, tiga cara penundaan pemilu dengan menambah ayat pada Pasal 22E UUD 1945, mengeluarkan dekrit dan menciptakan konvensi ketatanegaraan hanyalah dari sudut pandangan perorangan berlatar belakang sarjana hukum dengan metode deskriptif, lawyer dan administratur yang berupaya menjustifikasi kekuasaan.

“Tapi di pengadilan, legal-ilegal sangat jelas. Maka dekrit presiden Gusdur bubarkan DPR dengan logika sama dinyatakan melanggar hukum dan MPR berhentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai perbankan di ruang Delegasi DPR. Pasca mendengar masukan, Ketua Umum PKB itu mengusulkan penundaan Pemilu 2024 dua sampai tiga tahun secara terbuka. Dia beralasan penundaan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang untuk mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi.

Gayung bersambut. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto masih terkesan malu-malu. Lain halnya dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden, bukan hal tabu untuk dibahas.

Menurut dia, selagi prosesnya dilakukan secara konstitusional, menjadi sah. Menyusul sikap politik dari partai besar seperti PKB dan Golkar, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sepakat apabila Pemilu 2024 diundur. Dia menjelaskan lima alasan agar pemilu dapat diundur, salah satunya pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

sumber: radaraktual.com

Tags: Penundaan Pemilu
Previous Post

Masalah Tambang Emas PT. SAE semakin serius, Begini Kata Ketua Umum SEMMI Aceh Selatan

Next Post

Program Salam Radio Rabu, 14 Desember 2022 Pukul 06.00 – 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati NGOBRAS

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
6
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
13
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

December 12, 2022
2
Next Post
Program Salam Radio Rabu, 14 Desember 2022 Pukul 06.00 – 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati NGOBRAS

Program Salam Radio Rabu, 14 Desember 2022 Pukul 06.00 - 06.40 WIB Salam Penyejuk Hati NGOBRAS

MUTIARA-MUTIARA DI DALAM KALIMAT BASMALAH: MENGAPA BASMALAH TIDAK DICAMTUMKAN DI AWAL SURAT AL-TAUBAH

TAUSIAH KEAGAMAAN TENTANG AKHLAK HAKIKAT ISTIQAMAH (8) AYAT-AYAT TENTANG ISTIQAMAH (d)

22 Jun 2022 JAGA TETANGGA JIKA INGIN MASUK SURGA

14 Des 2022 RESEP JITU MENGHADAPI MASALAH

Protes Melalui Mimpi Dhemit Gajahan di Surakarta Pada Awal Sarekat Islam

Protes Melalui Mimpi Dhemit Gajahan di Surakarta Pada Awal Sarekat Islam

Persiapan acara Mukerwil Syarikat Islam DPW DKI Jakarta pada tanggal 23 desember 2022

Persiapan acara Mukerwil Syarikat Islam DPW DKI Jakarta pada tanggal 23 desember 2022

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini