TAUSIAH DALAM RANGKA HARI GURU
SEBUTAN UNTUK GURU SEBAGAI USTADZ
Ahmad Thib Raya
Serpong-Hotel Swissbel, Rabu, 30 November 2022, pkl 04.39 WIB
Sebutan yang kedua untuk „guru“ adalah ustadz (أستاذ). Istilah ustadz (أستاذ) adalah kata kata yang sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Istilah ustadz (أستاذ) menunjukkan kepada seseorang yang melakukan pekerjaan mengajar agama, berdakwah, memberi pengajian, memberi taushiyah keagamaan. Pendekanyan, Istilah ustadz (أستاذ) adalah panggilan untuk seseorang yang berperan dalam soal-soal keagamaan. Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kata Istilah ustadz (أستاذ) diartikan dengan “guru agama atau guru besar laki-laki atau tuan, sebutan sapaan.” Sedang ustadzah adalah ustadz lali-laki.
Di dalam Bahasa Arab, ustadz (أستاذ) adalah seorang laki-laki yang telah menduduki jabatan dosen sebagai Guru Besar, yang mengajar di perguruan tinggi. Adapun kata ustadzah (أستاذة) adalah seorang perempuan seorang perempuan yang telah menduduki jabatan dosen sebagai Guru Besar, yang mengajar di perguruan tinggi. Tidak mudah bagi seorang dosen di perguruan tinggi untuk mendapatkan gelar Guru Besar itu (ustadz (أستاذ) atau ustadzah (أستاذة).
Seseorang yang mendapatkan atau yang diangkat di dalam jabatan itu harus melalui proses yang panjang dan harus berbagai syarat yang ketat untuk mendapatkannya. Seorang dosen di PT, harus memulai jabatan dosennya sebagai tenaga pengajar, lalu jabatan Assisten Ahli Madya, lalu jabatan Lektor, lalu Jabatan Lektor Kepala, lalu Guru Besar. Setiap kenaikan jabatan dari Jabatan dosen yang paling rendah ke jabatan yang lebih tinggi harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, yang disebut dengan Angka Kerdit tertentu.
Untuk jabatan dosen yang paling rendah seseorang yang mengumpulkan angka kredit paling rendah 60, sedangkan untuk menjadi guru Besar dia harus mengumpulkan nilai/angka kredit minimal 1050 kum. Salah satu syarat utama untuk menjadi Guru Besar adalah seseorang yang sudah mendapat gelar Doktor dalam bidang ilmu tertentu dan telah memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk itu. Tidak mengherankan kalau jabatan Guru Besar disertai dengan gelar Doktor.
Ada juga seseorang yang mendapatkan Gelar Guru Besar itu tidak melalui melalui proses seperti di atas, tetapi melalui proses khusus. Guru Besar seperti ini diperoleh oleh seseorang di PT karena teah berjasa dalam mengembangkan ilmu tertentu atau memiliki jasa tertentu dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Tanpa itu, seseorang tidak dapat memperoleh atau tidak dapat diangkat sebagai Guru Besar. Guru Besar seperti ini disebut Professor Honoris Causa (Prof. HC).
Jadi, Guru Besar adalah jabatan dosen yang paling tinggi kedudukannya dan sangat bergengsi. Ini adalah gelar akademik tertinggi yang diperoleh oleh dosen Perguruan Tinggi. Guru Besar, ustadz (أستاذ) atau ustadzah (أستاذة) tidak boleh diberikan kepada guru yang mengajar di Sekolah Menengah, seperti SMA, SMK, atau sederajat. Jabatan Guru Besar ini khusus jaban guru yang mengajar di Perguruan Tinggi setelah syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.
Kalau begitu, ketika kita mendengar sebutan (ustadz (أستاذ) atau ustadzah (أستاذة) yang disandangkan kepada seseorang dalam bahasa Indonesia, kita harus bertanya apakah dia sebagai guru agama, pengajar agama, ataukah profesor.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12