TIMESINDONESIA, BONTANG – DPRD Bontang akan menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengkarut Kampung Sidrap.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Agus Haris. Politisi Gerindra ini sedang mengagendakan pertemuan dengan Hamdan Zoelva dalam rangka menggali segala kemungkinan perkara, teknis perkara hingga simulasi dasar menggugat.
Hamdan Zoelfa diketahui sebagai penasehat hukum pemerintah kota Bontang dalam menempuh jalur hukum ke MK. Gugatan Ke MK terkait dasar hukum wilayah penetapan Bontang dan Kutim yakni Undang Undang (UU) 47 tahun 1999.
Untuk memasukan Kampung Sidrap menjadi wilayah Kota Bontang diperlukan upaya untuk merevisi UU 47 tahun 1999 tersebut. “Kami agendakan ketemu dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. Kita akan diskusi teknis dan lain lain,” ujar Agus Haris.
Berbagai alasan sudah terungkap, warga Kampung Sidrap sejak lama ingin bergabung ke Bontang. Secara dejure wilayah memang masuk Kutai Timur namun secara defacto 3.169 masyarakat disana telah menahbiskan diri menjadi bagian dari Kota Bontang.
“Bukan saat di sana tidak sedang dilayani. Tetapi ada yang lebih dekat yaitu di Bontang,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan pria yang berdomisli di Kampung Sidrap ini membeberkan, bahwa kesiapan pihaknya dalam melengkapi dokumen dan kronologis upaya dialog hingga konsensus yang dimediasi Gubernur Kaltim sudah dipersiapkan.
“Mulai hasil mediasi dari Pemprov Kaltim dan permohonan kepala daerah Bontang tahun 2011 kepada Bupati Kutim. Supaya Sidrap masuk di Bontang. Nah balasan dokumen diklaim kalau Pemkab Kutim menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Bontang,” bebernya.
Diketahui, Pemkot Bontang bersama DPRD telah sepakat untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 Miliar. Kepastian itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang diambil lewat mekanisme rapat paripurna.
“Saat ini pemerintah masih menyiapkan berkas. Insya Allah gugatan akan diuji pada 2023,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.
sumber: timesindonesia.co.id