PEMUDAMUSLIM.ORG | Presiden Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam Dr. H. Hamdan Zoelva menyampaikan ringkasan tentang isi UU Perlindungan Data Pribadi yang telah di sah kan DPR melalui akun tweetnya @hamdanzoelva pada hari ini Rabu, 21/09/2022, berikut isi utasnya:
1. Kita sambut baik, disahkannya UU perlindungan data pribadi oleh DPR RI dan Pemerintah tanggal 20/09/2022. Menunggu disahkan Presiden dalam waktu 30 hari. Isinya yang penting antara lain:
2. Siapa saja sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi bukan miliknya dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain pidana penjara 5 tahun.
3. Siapa saja dengan sengaja dan melawan hukum ungkap data pribadi orang lain, dipidana 2 tahun penjara.
4. Siapa saja dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi (termasuk foto) yang bukan miliknya dipindana 7 tahun.
5. Siapa saja yg memalsukan data pribadi orang lain dgn maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau merugikan orang lain dipidana 6 tahun penjara.
Siapa saja menjual atau membeli data pribadi orang lain dipidana 5 tahun penjara. Selengkapnya dapat dibaca di RUU yg telah disahkan dpr ri 20/09/2022.
Demikian utas yang ditweet oleh Dr. Hamdan Zoelva.
sumber: pemudamuslim.org