BANDUNG – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW-SEMMI) Jawa barat (Jabar), beraudiensi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa barat, Selasa (5/07/2022) lalu.
Audiensi itu PW Semmi Jabar menduga pihak pemegang hak pengelolaan kawasan BBKSDA disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum, adanya praktek kegiatan penyadapan getah pinus oleh warga yang bukan merupakan asli warga setempat.
Diketahui, Izin Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus di dalam kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi (TBMK), sudah berakhir sejak Februari 2022 kemarin.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Plt Kaban BBKSDA Jabar (secara online) dan Kasi P3 serta Kasubag (Program dan kerja sama ), Sedangkan pihak SEMMI Jabar dihadiri oleh Ketua umum PW SEMMI Jabar, Sekjend PW SEMMI Jabar serta Bendum PW SEMMI Jabar.
Ketua umum PW-SEMMI Jabar Suhendar mengatakan bahwa hasil dari audiensi itu, mengindukasikan bahwa pernyataan pihak BBKSDA Jabar tidak sesuai dengan Fakta dilapangan.
Menurut Suhendar hal ini berlandaskan penyataan Kasi P3 menyatakan Bahwa KTH (Kelompok Tani Hutan) yang berada di gunung Kareumbi Mereka harus sepenuhnya berasal dari warga sekitar bukan dari pihak luar.
Lanjut kata Suhendar, Pernyataan ini berlawanan dengan informasi yang didapatkan oleh Observasi lapangan bahwa ditemukan adanya praktek kegiatan penyadapan Getah Pinus oleh warga yang bukan merupakan warga sekitar daerah Gunung Kareumbi tersebut.
“Hasil audiensi dengan pihak BBKSDA yang kami lakukan pada selasa lalu, menghasilkan beberapa penemuan bahwasannya adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pihak BBKSDA dengan kenyataan lapangan,” katanya.
Sambung dia, “Contoh kecilnya kami menemukan KTH digarap oleh warga yang bukan merupakan warga sekitar wilayah tersebut, hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Pihak BBKSDA Jabar yang menyatakan bahwa KTH harus warga sekitar,”kata Suhendar.
Hal senada Sekertaris PW-SEMMI Jabar, Septian Insan Wibawa menambahkan sangat disayangkan terdapat lemahnya pengawasan yang dilakukan BBKSDA Jabar.
“Berdasarkan data pada tahun 2019 sendiri terdapat 11 KTH di Gunung Kareumbi Sumedang yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan telah habis tenggang waktu dari perjanjian namun faktanya masih ditemukan oknum oknum KTH yang melakukan kegiatan penyadapan Getah pinus hal inipun pastinya jelas melawan hukum,” pungkasnya dia.
Hingga berita ini diunggah pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jabar belum terkonfirmasi guna melakukan Hak Jawab yang diduga oleh PW SEMMI Jabar.
sumber: terkenal.co.id