BERITA MANDALIKA – Pakar hukum dan tata negara, Hamdan Zoelva memberikan komentar tentang pasal berkaitan penghinaan Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan Presiden.
Kemunculan pasal penghinaan Presiden menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Banyak pengamat hingga tokoh publik yang mengkritik mengenai pasal penghinaan Presiden tersebut.
Dinilai Hamdan Zoelva, adanya ketentuan baru tersebut bisa menyebabkan terjadinya pasal karet mengingat tidak ada batasan dan menjadi rancu.
“Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut Presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat Presiden,” kata Hamdan Zoelva.
Oleh karena itu, Hamdan Zoelva berujar jika harus ada penjelasan dalam pasal yang telah disusun terkait penghinaan Presiden.
“Masyarakat di negara demokrasi memang memiliki hak untuk mengkritik pemerintah dan menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah. Masalahnya adalah sejauh mana cara penyampaian kritik itu, sehingga tidak menyentuh hal-hal yang sangat berkaitan dengan personal,” ujar Hamdan Zoelva.
Adanya pasal mengenai penghinaan Presiden akan membuat penilaian yang rancu, kritikan bisa dinilai sebagai hinaan
Hamdan Zoelva tidak memungkiri jika pasal tersebut merupakan komponen penting, tetapi harus jelas.
“Bagi saya, itu pasal tentang penghinaan termasuk bagian penting dalam membangun bangsa ini, tetapi batasan-batasan menjadi sangat penting untuk diperjelas agar tidak menjadi pasal karet,” ucap Hamdan dikutip Beritamandalika.com dari Antara.
sumber: mandalika.pikiran-rakyat.com