Jakarta,- Melayutoday.com,- Berhadapan dengan umat Islam Pemerintah dibawah Jokowi – Makruf seharusnya lebih bijak menghadapi umat Islam. Sehingga norma norma hukum positif tidak untuk menjadikan umat Islam merasa takut tapi justru mereka merasa terlindungi.
Isu isu tentang radikalisme, intoleran, dan ujaran kebencian kerap distigmakan kepada umat Islam. Hentikan semua stigma stigma itu jika kita ingin menegakkan hukum secara adil dan beradab di negeri ini.
Hal ini dikemukakan Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH, dosen Hukum Pasca Sarjana Universitas As- Syafi’iyah Jakarta- usai mengikuti ‘Focus Group Discussion Naskah Akademi bhk RUU Anti Islamophobia,’ Selasa(13/6/2022) di kawasan Menteng, Jakarta.
Menurutnya, dunia kampus dan akademis yang saya ada didalamnya mereka para mahasiswa dan civitas akademika tidak terpengaruh dengan isu- isu diatas. ” Mahasiswa kami baik baik saja dan tidak pernah muncul reaksi berlebihan. Jika ada isu isu negatif tentang umat Islam. Itu tantangan kita di era serba digital saat ini. Namun kita harus meresponnya dengan akal sehat dan penuh bijak,” jelas Taufik.
Terkait perlunya dibentuk UU Anti Islamophobia, Ketua Prodi Magister dan Doktor Ilmu Hukum ini menyatakan tergantung dari mana kita memandangnya sehingga perlu dibuat suatu Undang undang Anti Islamophobia. Tapi kami nilai ini perkembangan yang positif.
” Saya pikir kegiatan FGD yang diinisiasi Syarikat Islam ( SI) membahas Naskah Akademik tentang RUU Anti Islamophobia merupakan upaya dan langkah positif dalam menyahuti resolusi PBB yang menjadi titik awal awal ummat Islam bisa menjadi tenang karena terlindungi,” ungkap Taufik.
Sementara itu, isu isu seputar terorisme, radikalisme, intoleran serta sikap benci stasnama apapun, yang nanti akan masuk dan ada di RUU tersebut selama masih berupa wacana dan persepsi persepsi, maka umat Islam perlu diberikan kebebasan menyampaikan pendapatnya sesuai undang undang.
“Janganlah memiliki rasa takut dan kekhawatiran berlebihan kepada umat Islam terutama yang kritis terhadap pemerintah dan yang berbeda pandangan politik. Jangan mencari celah-celah kepada mereka yang kritis dengan menggunakan UU ITE, padahal undang – undang ini masih penuh dengan pasal multitafsir yang saat ini sedang proses revisi di DPR,” jelas pria asal Gorontalo ini.
Begitu juga prihal terorisme di Indonesia, menghadapinya tidak bisa Indonesia sendiri ini karena kita menghadapi persoalan politik global.
” Oleh sebab itu saya berpendapat . Untuk mengurangi adanya tindak kekerasan dan terorisme diperlukan kesadaran hukum yang tinggi . Namun juga pihak aparat pemerintah di era pemerintahan jokowi- Makruf ini tidak boleh bersikap khawatir yang berlebihan terhadap umat Islam, terutama yang berbeda aliran politik,” pungkasnya.
sumber: melayutoday.com