PEMUDAMUSLIM.ORG | CIANJUR, Wakil Anggota Dewan Pimpinan Daerah dari Jawa Barat Dra. Ir. Erni Sumarni M.Kes memberikan materi Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Ibu Kota Negara pada acara dialog kebangsaan yang digelar oleh Pimpinan Anak Cabang Pada Sabtu, 28 Mei 2022 di Ruang Banggar Gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Dalam Kesempatan acara Halal Bihalal dan Pelantikan Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Cianjur setelahnya Panitia menyelenggarakan Dialog Kebangsaan menghadirkan 3 Pembicara salahsatunya Anggota DPD RI dari Jawa Barat, Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes dengan Sub Materi Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Ibu Kota Negara melalui Zoom Meet.
Dalam kesempatan tersebut beliau menjelaskan bahwa pengaturan tentang pemerintahan daerah disebutkan dalam pasal 18B ayat (1) UUD 1945 : “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”.
Pemekaran Daerah Otonom Baru adalah merupakan hak dari setiap daerah untuk mengusulkan atas pembentukan DOB selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta memenuhi mekanisme prosedur pemekaran.
DASAR HUKUM DOB
Sebelum Tahun 2015: UU 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah; PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Setelah Tahun 2015: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP mengenai Penataan Daerah dan PP mengenai Desain Besar Penataan Daerah.
IMPLIKASI PEMEKARAN DAERAH ANTARA LAIN ADALAH
• Implikasi di bidang Politik Pemerintahan
• Implikasi Pada Pelayanan Publik
• Implikasi Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional
• Implikasi di bidang Sosio Kultural
• Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi
Persyaratan administratif didasarkan atas aspirasi sebagian besarmasyarakat.
Persyaratan secara teknis didasarkan pada faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomidaerah. Adapun faktor lain tersebut meliputi pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraanpemerintahan.
Persyaratan fisik kewilayahan dalam pembentukan daerah meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasaranapemerintahan.
DAERAH PERSIAPAN OTONOMI BARU DI JAWA BARAT
1. Kabupaten Tasikmalaya Selatan,
2. Cianjur Selatan,
3. GarutUtara.
4. Sukabumi
5. Bogor Barat,
6. Garut
7. Indramayu Barat
8. Bogor Timur.
Pansus DPRD Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru dan Gubernur Jawa Barat sudah menyetujui 8 CDOB
Dengan target CDOB Jawa Barat sebanyak 13 sehingga Jawa Barat memiliki 40 Kab/Kota.
PANDANGAN DPD RI TERHADAP IBU KOTA NEGARA
1. Penduduk di Jawa terlalu padat
2. Kontribusi ekonomi pada PDB (Produk Domestik Bruto)
3. Krisis air bersih
4. Konversi lahan terbesar terjadi di Pulau Jawa
5. Pertumbuhan urbanisasi sangat tinggi
RUU IBU KOTA NEGARA
DPD menghargai usul inisiatif Pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu KotaNegara. Namun DPD menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu KotaNegara.
DPD sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
DPD mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit
ASPEK YANG PERLU MENJADI PERHATIANPEMERINTAH DALAM PROSESPEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA,
Kepastian terhadap lahan yang akan digunakan tidak akan menimbulkan konflik pertanahan baik dengan Pemerintah Daerah maupun masyarakat (adat) yang ada di dalamnya;
Desain tata ruang wilayah yang jelas dan memperhatikan kepentingan serta
aksesibilitas daerah-daerah penyangga;
Kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara baik yang bersumber dari APBN maupun non APBN;
Kejelasan terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Aset-aset Pemerintah yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara, oleh karenanya jika dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan;
Kejelasan desain pemindahan kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta Aparatur Sipil Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara yang baru;
Diperlukan desain transisional penyelenggaraan pemerintahan untuk Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah yang ditinggalkan dan Pemerintahan baru di Ibu Kota Negara terutama yang terkait dengan administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan dan pemanfaatan aset, kesiapan infrastruktur, dan suprastruktur.
Reporter: Sy
Bidang Media dan Penggalangan Opini
PB Pemuda Muslimin Indonesia
sumber: pemudamuslim.org