TAUSIAH KEAGAMAAN
BEBERAPA ISTILAH TERKAIT IDUL FITRI
Ahmad Thib Raya
Jakarta-Matraman Dalam, Kamis, 19 Mei 2022
Setelah kaum muslimin melakukan ibadah Ramadan, sekurang-kurangnya ada 9 istilah yang selalu muncul, yang selalu diucapkan, ditulis, dibaca, dan didengar:
1. Idul Fitri (عِيْدُ الْفِطْرِ). Idul Fitri adalah kata majemuk yang terdiri atas 2 kata, yaitu id dan Fitri. Kata ‘id berasal dari kata عَادَ – يَعُوْدُ – عَوْدَةً وَ عِيَادَةً yang berarti “kembali, kembali kepada keadaan semula, mengulangi, menjadi, mengunjungi, menjadikan adat (kebiasaan), dan menolak”. Kata عِيْدُ kata majemuk itu diartikan dengan hari raya. Hari Raya disebut dengan عِيْدُ di dalam bahasa Arab karena hari itu terjadi dan datang secara berulang-ulang setiap tahun pada tanggal yang sama. Adapun kata الْفِطْر berakar dari kata فَطَرَ- يَفْطُرُ – فَطْرًا yang mengandung arti “merobek, membelah, menciptakan, terbit, tumbuh, berbuka puasa, dan makan pagi”. Kata الْفِطْر dalam konteks Id lebih contong diartikan dengan berbuka puasa atau makan pagi. Jadi عِيْدُ الْفِطْر adalah Hari Raya Berbuka Puasa.
2. Hari Fitri (فِطْرِيٌّ). Kata fithri berasal dari kata Fitrah atai Fitr yang ditambahkan ya’ pada akhirnya untuk menunjukkan bentuk kata sifat. Kata Fithrah mengandung arti “kesucian”. Jadi fithri iru berarti sesuatu yang bersifat suci.
3. Halal bi halal (حَلاَلٌ بِحَلاَلٍ). Ini juga merupakan kata majemuk yang terdiri atas 3 kata, yaitu حَلاَلٌ, بِ, dan حَلاَلٌ. Kata حَلاَلٌ berakar dari kata حَلَّ – يَحُلُّ – حَلاَّ و حَلَلاً وَحُلُوْلاً . Kata ini mengandung banyak makna, yaitu (1) “bertahallul (keluar dari ihram), (2) menjadi halal (boleh), (3) berhenti di suatu tempat, (4) menempatkan/menempati, (5) menimpa (terjadi), (6) tetap (pasti), (7) mulai, (8) melepaskan ikatan, (10) menguraikan yang kusut, (11) memecahkan masalah, (12) membubarkan (majelis), (13) melepaskan (memisahkan), dan (14) mengampuni (dosa). Begitu banyak makna kata ini sehingga setiap makna harus disesuaikan dengan konteks kalimat.
Kata حَلاَلٌ adalah bentuk kata sifat yang berarti “sesuatu yang halal, dibolehkan”. Jadi حَلاَلٌ بِحَلاَل adalah sesuatu yang halal dengan sesuatu yang halal pula. Makna yang dapat dipahami dari istilah ini adalah sikap atau kesediaan untuk merelakan sesuatu yang baik kepada orang lain, dan orang lain itu pun bersedia untuk merelakan sesuatu yang baik. Dalam kaitan ini, kedua belah pihak saling rela untuk memberikan sesuatu yang baik.
Halal bi halal merupakan sebuah upacara yang diadakan setelah selesai melaksanakan puasa Ramadan, yang diadakan secara khusus dalam rangka bersilaturrahim dan saling memberi maaf di antara sesama. Halal bi halal merupakan budaya Indonesia yang mengandung nilai islami, yang ditemukan di negara mana pun di dunia, termasuk di negara-negara Islam lainnya, seperti Saudi Arabia. Oleh sebab itu, istilah ini tidak pernah ditemukan di dalam kamus-kamus bahasa Arab. Acara halal bi halal biasanya diadakan oleh sekelompok manusia dalam sebuah ikatan kerja, emosional, atau sosial, yang biasa diselenggarakan oleh sebuah panitia yang khusus dibentuk untuk itu.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12