SYARIKAT ISLAM
Friday, January 27, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

by admin
May 11, 2022
in #Ketua Umum SI
Reading Time: 6 mins read
A A
0
Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik penjabat sementara (Pj) gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022 di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Pada pekan ini, ada lima gubernur yang masa jabatannya berakhir. Lima gubernur tersebut bertugas di Banten, Bangka Belitung, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Lima nama pejabat eselon I disebut-sebut sudah ditunjuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengisi posisi di lima provinsi itu. Mereka adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang akan menjabat sebagai pejabat di Papua Barat, Sekda Al Muktabar menjadi penjabat gubernur di Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengisi penjabat gubernur di Bangka Belitung.

Lalu, ada pula Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang mengisi posisi penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Staf Ahli bidang Budaya Sportivitas Menpora Hamka Hendra Noer yang mengisi posisi penjabat gubernur di Gorontalo.

Surat undangan untuk menghadiri pelantikan pejabat sementara itu pun sudah beredar di ruang publik. Dalam surat terebut terdapat tanda tangan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Ketika dikonfirmasi IDN Times, Suhajar hanya membenarkan Kamis besok ada pelantikan pejabat sementara gubernur. “Besok saja ya usai pelantikan. Nanti, yang akan memberikan keterangan langsung Pak Mendagri,” ujar dia melalui telepon, Rabu (11/5/2022).

Saat ditanyakan apakah betul kelima nama itu yang akan dilantik besok, Suhajar tak membantah atau membenarkan. “Ya, gak etislah. Masak namanya sudah saya kasih tahu sebelum dilantik esok,” tutur dia.

Sementara, sumber terpercaya IDN Times di lingkaran Istana tak menampik bila beberapa nama memang ia dengar bakal dilantik besok.

Pemilihan ASN menjadi penjabat gubernur sesungguhnya menuai protes dari sejumlah masyarakat sipil. Mengapa demikian?

1. ASN sebaiknya tak rangkap jabatan agar bisa fokus tuntaskan tugasnya

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi/Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (dok. Partai Demokrat)

Pihak yang menolak adanya rangkap jabatan struktural bagi ASN adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, ASN sebaiknya tidak diberikan beban tambahan pekerjaan untuk menjadi pejabat sementara gubernur. Tujuannya, agar mereka bisa berkonsentrasi penuh saat menjalankan tugasnya.

“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan, penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” ujar Hamdan seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, 19 April 2022.

Ia menuturkan, menjelang Pemilu 2024 dan pilkada serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:   Di Universitas Tjut Nyak Dhien, Hamdan Zoelva Bicara Soal Pancasila dan UU KUHP

Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka masing-masing bertugas. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah, apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.

“Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?” tanya Hamdan.

2. MK larang prajurit TNI aktif mengisi posisi kepala daerah

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara Gubernur

Ilustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 April 2022 menolak permohonan judicial review (JC) Undang-Undang Pilkada yang pernah diajukan Dewi Nadya Maharani dan lima orang lainnya, terkait pengisian posisi kepala daerah. Mereka menguji dua pasal ke MK yakni Pasal 201 ayat (1) dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (1) berbunyi “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sedangkan, Pasal 201 ayat (11) berbunyi “untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara, keenam pemohon berharap masa jabatan kepala daerah yang semula habis pada 2023 dan 2024, dapat diperpanjang hingga Pilkada 2024. Pemohon juga berharap kepala daerah yang bersangkutanlah yang menyiapkan pilkada pada 2024.

Mereka tak setuju bila posisi kepala daerah yang kosong bakal diisi sementara waktu oleh penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Setidaknya ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya bakal berakhir pada 2022.

Sementara, keenam pemohon menilai penentuan penjabat sementara bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan pilkada yang demokratis. Tetapi, sembilan hakim MK sepakat menyebut penyelenggaraan pilkada serentak pada 2024 tidak melanggar hak konstitusional pemilih.

“Oleh karena itu, bagi kepala daerah yang telah dipilih oleh pemohon dan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 dan tidak diangkat sebagai penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan hukum jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak nasional 2024 seperti yang didalilkan oleh pemohon, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” ungkap sembilan hakim MK yang dikutip dari putusan nomor 15/PUU-XX/2022.

Hakim MK dalam dalilnya menyatakan, pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota kepolisian mengacu kepada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai kepolisian. Bila merujuk ke Pasal 47, maka sudah ditentukan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

BACA JUGA:   Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap

“Sementara, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung,” demikian kata MK.

MK juga menyebut, prajurit aktif TNI bisa menduduki di instansi tersebut didasarkan atas permintaan dari pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, serta tunduk kepada ketentuan administrasi yang berlaku di instansi tersebut.

Sedangkan, bagi personel kepolisian ditentukan di Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Di sana tertulis, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan dari atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Jabatan di luar kepolisian yang dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” kata MK.

3. Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022

Mendagri Tito Besok Lantik 5 Pejabat Sementara GubernurDua pasang kepala daerah dilantik Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kamis (22/7/2021). Kepala daerah yang dilantik adalah Bupati Madina dan Labusel. (Diskominfo Sumut)

Berikut ini daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022:

A. Gubernur

  1. Aceh
  2. Kepulauan Bangka Belitung
  3. DKI Jakarta
  4. Banten
  5. Gorontalo
  6. Sulawesi Barat
  7. Papua Barat

B. Bupati

  1. Mesuji
  2. Lampung Barat
  3. Tulang Bawang
  4. Bekasi
  5. Banjarnegara
  6. Batang
  7. Jepara
  8. Pati
  9. Cilacap
  10. Brebes
  11. Kulonprogo
  12. Buleleng
  13. Flores Timur
  14. Lembata
  15. Landak
  16. Barito Selatan
  17. Kotawaringin Barat
  18. Hulu Sungai Utara
  19. Barito Kuala
  20. Banggai Kepulauan
  21. Buol
  22. Bolaang Mongondow
  23. Takalar
  24. Kepulauan Sangihe
  25. Kolaka Utara
  26. Bombana
  27. Boalemo
  28. Buton
  29. Muna Barat
  30. Boton Tengah
  31. Buton Selatan
  32. Seram Bagian Barat
  33. Buru
  34. Maluku Tenggara Barat
  35. Maluku Tengah
  36. Pulau Morotai
  37. Halmahera Tengah
  38. Nduga
  39. Lanny Jaya
  40. Sarmi
  41. Mappi
  42. Tolikara
  43. Kepulauan Yapen
  44. Jayapura
  45. Intan Jaya
  46. Puncak Jaya
  47. Dogiyai
  48. Tambrauw
  49. Maybrat
  50. Sorong
  51. Aceh Besar
  52. Aceh Utara
  53. Aceh Timur
  54. Aceh Jaya
  55. Bener Meriah
  56. Pidie
  57. Simeulue
  58. Aceh Singkil
  59. Bireun
  60. Aceh Barat Daya
  61. Aceh Barat Daya
  62. Gayo Lues
  63. Aceh Barat
  64. Nagan Raya
  65. Aceh Tengah
  66. Aceh Tamiang
  67. Tapanuli Tengah
  68. Kepulauan Mentawai
  69. Kampar
  70. Muaro Jambi
  71. Sarolangun
  72. Tebo
  73. Musi Banyuasin
  74. Bengkulu Tengah
  75. Tulang Bawang Barat
  76. Pringsewu

C. Wali Kota

  1. Banda Aceh
  2. Lhokseumawe
  3. Langsa
  4. Sabang
  5. Payakumbuh
  6. Tebing Tinggi
  7. Pekanbaru
  8. Tasikmalaya
  9. Cimahi
  10. Salatiga
  11. Batu
  12. Yogyakarta
  13. Kupang
  14. Singkawang
  15. Kendari
  16. Ambon
  17. Jayapura
  18. Sorong.

sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12

Tags: Mendagri
Previous Post

Nilai Habib Rizieq-Munarman Tahanan Politik, Ferry Juliantono: Kelihatan Banget Terus Dicari-cari Kesalahannya

Next Post

Stop dan hindari penggunaan kata atau melabeli seseorang dengan kata kadrun

admin

Related Posts

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Eks Ketua MK Sebut Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

January 13, 2023
4
Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

Presiden SI selaku pembicara utama di Rakornas komisi ukhuwah MUI 27-28 desember 2022

December 27, 2022
5
Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

Luhut Kritik OTT KPK, Hamdan Zoelva : Korupsi Jangan Ditoleransi

December 21, 2022
4
Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

Hamdan Zoelva Launching Logo Kongres SEMMI yang Digelar Bulan Febuari 2023 di Surabaya

December 18, 2022
11
Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

Polemik Penundaan Pemilu Dari Aspek Hukum Tata Negara

December 13, 2022
0
Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

Jakarta Business School appointed MEC’S strategic partner

December 12, 2022
2
Next Post
Stop dan hindari penggunaan kata atau melabeli seseorang dengan kata kadrun

Stop dan hindari penggunaan kata atau melabeli seseorang dengan kata kadrun

*Program Salam Radio* Kamis, 12 Mei 2022 Pukul 06.00 – 06.40 WIB *Salam Penyejuk Hati* *Kajian Tafsir Al-Quran*

*Program Salam Radio* Kamis, 12 Mei 2022 Pukul 06.00 - 06.40 WIB *Salam Penyejuk Hati* *Kajian Tafsir Al-Quran*

*Program Salam Radio* Kamis, 12 Mei 2022 Pukul 16.00-16.40 WIB *Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga* *Pelaku Usaha Bangkit*

*Program Salam Radio* Kamis, 12 Mei 2022 Pukul 16.00-16.40 WIB *Program Salam Satu Hati, Warga Bantu Warga* *Pelaku Usaha Bangkit*

MUTIARA-MUTIARA DI DALAM KALIMAT BASMALAH: MENGAPA BASMALAH TIDAK DICAMTUMKAN DI AWAL SURAT AL-TAUBAH

MUTIARA-MUTIARA BULAN RAMADHAN. PEMUTUS SILATURRAHIM AKAN MERUGI DAN DIKUTUK

12 Mei 2022 PELAJARAN DARI KISAH NABI AYUB A.S BAGIAN 3

12 Mei 2022 PELAJARAN DARI KISAH NABI AYUB A.S BAGIAN 3

IKLAN

20,000+ Artikel

  • #Berita Umum (986)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (148)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,357)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (29)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,880)
  • #Pengurus SI (190)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (816)
  • #Salam Radio (1,515)
  • #Sekretaris Jendral SI (172)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,407)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (107)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (137)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,420)
  • #Syarikat Islam (3,879)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (96)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (181)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Wanita Syarikat Islam (330)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini