MUTIARA-MUTIARA BULAN RAMADHAN
JENIS BARANG, KADAR YANG DIZAKATKAN, DAN PENERIMA ZAKAT
Ahmad Thib Raya
Jakarta-Matraman Dalam, Minggu, 1 Mei 2022
Jenis barang yang boleh dizakatkan ialah segala barang yang menjadi makanan pokok dalam sebuah kelompok masyarakat, seperti kurma, gandum, beras, jagung dll. Hal ini dianalogikan dari berbagai hadis Nabi. Oleh sebab itu, dalam kaitan ini ulama menyampaikan hal-hal berikut
.
Hanafiyyah menyatakan bahwa ada 4 barang yang dapat dijadikan bahan zakat fitrah, yaitu 1) biji gandum, 2) jelai (gandum), 3) kurma, dan 4) anggur kering (kismis). Jumlah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau sama dengan 3800 gr. (3, 80 kg).
Menurut mayoritas ulama, barang yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah itu ialah biji-bijian dan buah-buahan. Jumlahnya adalah satu sha’ atau sama dengan 2751 gr (2, 75 kg). Jumlah barang yang dikeluarkan itu dapat diganti dengan uang yang seharga dengan itu.
Sepakat para ulama menyatakan bahwa disunatkan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idul Fitri setelah terbit fajar sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis Rasulullah yang diriwayatkan sejumlah perawi hadis, kecuali Ibnu Majah, dari Ibnu Umar yang menyatakan: “Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah itu sebelum keluarnya orang-orang untuk melakukan salat Idul Fitri”.
Menurut Malikiyyah, disunatkan untuk mengeluarkan makanan pokok yang
terbaik
dari makanan pokok penduduk dalam sebuah kelompok masyarakat.
Ulama sepakat bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Kesepakatan itu didasarkan pada pernyataan Allah di dalam QS. Al-Taubah [9]: 60 yang dikenal dengan sebutan al-Ashnaf al-Tsamaniyyah (8 golongan). Mereka yang berhak mendapatkan bagian dari zakat itu adalah: 1) Orang-orang fakir, 2) Orang-orang miskin, 3) Panitia zakat, 4) Orang-orang yang dibujuk hatinya dalam Islam, 5) Budak-budak, 6) Orang-orang yang berutang, 7) Fi sabilillah (perjuangan di jalan Allah), dan 8) Ibnus sabil (orang-orang yang melakukan perjalanan dalam mencari dan menuntut kebajikan, seperti pencari ilmu).
Zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada orang-orang kaya. Zakat fitrah boleh diberikan kepada keluarga, yang nafkahnya tidak ditanggung oleh yang bersangkutan.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12