MUTIARA-MUTIARA BULAN RAMADHAN
MAKNA DAN HIKMAH ZAKAT FITRAH
Ahmad Thib Raya
Jakarta-Matraman Dalam, Kamis, 28 April 2022
Zakat adalah salah satu kewajiban menyerahkan sebahagian dari harta yang dimiliki yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu dan berkecukupan. Karena zakat adalah salah satu rukun Islam. Dalam pandangan Islam zakat terbagi atas 2 macam, yaitu 1) zakat mal (harta), dan 2) Zakat fitrah (diri). Selain zakat, ada juga harta yang dikeluarkan oleh kaum muslimin berdasarkan atas kerelaan dan kaikhlasannya dengan jumlah yang tidak ditentukan dalam agama, yaitu infak dan sedekah. Di sini terlihat perbedaan antara zakat di satu sisi dan sedekah dan infak di sisi lain. Zakat adalah wajib sedangkan infak dan sedekah ialah sunat.
Yang dimaksud dengan zakat fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan oleh seseorang untuk membersihkan dirinya. Oleh sebab itu, zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu dan berkecukupan.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim merdeka dan berkemampuan untuk itu pada waktunya. Pendapat ini merupakan kesepakatan para ulama. Bahkan sebahagian dari golongan Hanafiyyah menyatakan bahwa: “Setiap meuslim mempunyai 7 kewajiban yang harus ditunaikannya, yaitu 1) zakat fitrah, 2) memberi nafkah kepada zdu rahim (saudara sekandung), 3) witir, 4) berkurban, 5) melakukan umrah, 6) berkhidmah kepada kedua orang tua, dan 7) kewajiban istri kepada suaminya.
Hikmahnya, menurut Wahbah az-Zuhaili, ialah untuk menutupi kekurangan-kekurangan terjadi pada puasa Ramadan dan untuk menutupi kebutuhan para fuqara’ dan mencegah mereka dari meminta-minta pada waktu hari Raya Idul Fitri. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruqutni dari Waki’ bin al-Jarrah: “Zakat fitrah itu bagi puasa Ramadan bagaikan sujud sahwi di dalam salat, yaitu menutupi kekurangan-kekurangan puasa Ramahan, sebagaimana sujud sahwi menutupi kekurangan salat.”
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12