GenPI.co – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengatakan masyarakat tidak perlu takut terjerat hukum jika melawan begal.
Menurut dia, hukum di Indonesia telah mengatur dan menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban begal.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melakukan pembelaan darurat melindungi diri, keluarga, dan harta bendanya,” ujar Gurun kepada GenPI.co, Sabtu (16/4).
Gurun menjelaskan kondisi itu merupakan bentuk jawaban dari perkara korban begal Murtede alias Amaq Sinta yang sempat ditetapkan tersangka di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penetapan tersangka itu terjadi karena Amaq Sinta diduga melakukan pembunuhan kepada dua dari empat orang pembegal.
Namun, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Amaq Sinta, sehingga dirinya tidak lagi menjadi tersangka.
Menurut Gurun, dengan pemberhentian penyidikan kasus itu seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak takut untuk membela diri.
Sebab, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana apa pun mendapat perlindungan hukum.
“Aturan hukum negara kita sudah menjamin perlindungan bagi masyarakat yang melakukan perlawanan dari tindakan kejahatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengungkapkan pemberhentian kasus itu terjadi usai proses gelar perkara jajaran Polda dan pakar hukum.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa itu merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil,” kata Djoko.
sumber: genpi.co