SUARA SOPPENG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra mengapresiasi Presiden, Jokowi yang memerintahkan Menaker, Ida Fauziyah untuk revisi kembali aturan Jaminan Hari Tua (JHT)
Aturan yang dimaksud adalah permenaker nomor 2 tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, Selasa 22 Februari 2022.
“Alhamdulillah, Presiden menginstruksikan kepada Menaker untuk revisi aturan JHT. Terima kasih” kata Gurun Arisastra kepada wartawan suara soppeng.com.
Gurun menilai perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi aturan JHT merupakan wujud Pemerintah melaksanakan kritik atau aspirasi rakyat dan tidak otoriter.
“Ini membuktikan pemerintah menjalankan aspirasi rakyat, tidak otoriter.” ujar Gurun
Namun, Advokat muda ini juga menyampaikan agar tidak terulang kembali, Presiden Jokowi perlu mengevaluasi atau mengubah kepemimpinannya dalam hal administrasi negara.
“Agar tidak terulang kembali, pola administrasi negaranya sepertinya harus ada yang diubah. Libatkan rakyat sebelum dilahirkannya aturan,”tutup Gurun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membuat aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) ramai di kritik masyarakat.
sumber: soppeng.pikiran-rakyat.com