Menteri Ketanakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah disomasi Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Somasi ini merupakan buntut dari polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengaku pihaknya menolak keras aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Kami telah mengirim surat somasi kepada Ida Fauziyah selaku Menteri Ketanakerjaan pada Rabu 16 Februari 2022,” ujar Gurun kepada GenPI.co, Rabu (16/2).
Gurun menjelaskan surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
Menurut dia, somasi yang dilayangkan kepada Ida Fauziyah merupakan langkah untuk menyikapi terbitnya aturan JHT yang meresahkan.
“Somasi itu bentuk peringatan, protes kami terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam norma tersebut, JHT bisa diambil para pekerja pada usia 56 tahun. Ini yang kami tidak terima,” jelasnya.
Selain itu, Gurun mengaku pihaknya berani melayangkan somasi karena menerima laporan dari masyarakat yang resah karena aturan tersebut.
“Banyak yang lapor kepada kami karena tidak terima atas aturan ini. Kami juga telah mengkaji bahwa aturan ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” pungkas Gurun.
Menurutnya, masyarakat layak marah karena mendapat kesulitan dari aturan JHT yang mencekik ketika situasi pandemi Covid-19.
sumber: radarbanyumas.co.id