JAKARTA, KOMPAS.com – Peringatan ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan dakwaan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi menjadi pembicaraan publik. Sebab ia meminta agar keluarga dan kerabat mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut tak coba-coba menghubunginya demi melancarkan proses persidangan. Namun ternyata, peringatan dari hakim kepada pihak yang berperkara bukan hal yang luar biasa. Sebab tak sedikit hakim-hakim yang memberikan peringatan di dalam persidangan. Biasanya, imbauan tersebut disampaikan di awal sidang. Peringatan itu disampaikan dengan maksud agar hakim tidak digoda oleh pihak-pihak yang tengah berperkara agar mempengaruhi hasil pengadilan. Baik terdakwa, tergugat, penggugat, ataupun keluarga dan pengacaranya. Baca juga: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup Sebenarnya, peringatan agar hakim tidak dipengaruhi tersebut memiliki landasan. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, hakim memberingan peringatan tersebut untuk mengikuti aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ada mengamanatkan hakim untuk setidaknya berlaku adil, mandiri, berintegritas, dan seterusnya,” terang Miko Ginting, Kamis (4/2/2022). Dalam catatan Kompas.com, setidaknya ada 4 hakim yang pernah memberikan peringatan untuk tidak diusik. Beberapa di antaranya merupakan nama besar, seperti Mahfud MD dan Hamdan Zoelva.
Mahfud MD pernah mengingatkan pihak penggugat dan tergugat untuk tidak menghubungi para hakim yang mengadili Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di tahun 2009. Saat itu, Mahfud menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya tegaskan kepada para pemohon dan tergugat untuk tidak menghubungi hakim sidang pleno karena hakim akan memutuskan berdasarkan parameter yang ada,” ujar Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2009). Pria yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut kala itu juga menekankan, hakim ataupun panitera tidak akan membantu parpol yang sudah jelas tidak memenuhi persyaratan parliamentary treshold. “Kami tidak akan menolong pihak yang jelas tidak tertolong. Sudah ada ukurannya,” kata dia. Dalam sidang sengketa Pemilu 2009, terdapat 594 sengketa kasus yang didaftarkan ke MK. Jumlah tersebut masih ditambah 28 kasus DPD. Lihat Foto Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sesuai dengan keputusan KPUD Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) Hamdan Zoelva Saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva juga memberi peringatan agar pihak yang berperkara dalam sengketa pemilu tak mencoba mendekati hakim MK. Saat itu MK tengah memproses 767 gugatan sengketa Pemilu 2014. “Kalau ada hubungan keluarga dengan hakim, panitera, maupun pegawai di MK, jangan coba-coba. MK akan memutus secara independen dan imparsial bebas tanpa dipengaruhi oleh siapa pun juga,” kata Hamdan di Gedung MK Jakarta, Jumat (16/5/2014). MK disebutnya akan memutus secara independen dan imparsial tanpa dipengaruhi oleh siapapun. Hamdan juga menyatakan telah mengantisipasi adanya potensi keterlibatan hakim dengan tidak menugaskan penyelesaian sengketa kepada hakim yang berasal dari provinsi yang bersengketa. Baca juga: Pernah Bebaskan Bupati Korup, Ini Rekam Jejak Hakim Itong yang Kena OTT KPK “Hakim MK tidak melihat siapa yang beperkara, apa itu teman, keluarga, atau saudara. Kami hanya melihat pada apa yang dipersoalkan dan bukti-bukti yang diajukan,” tegasnya. Dalam sengketa Pemilu 2014, MK menerima sebanyak 735 perkara diajukan oleh 12 parpol nasional dan dua parpol lokal, sedangkan 32 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Rosmina Ketua Majelis Hakim dalam kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rosmina menyampaikan peringatan saat mengadili mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Rosmina meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mendekati majelis hakim dan panitera pengganti untuk memengaruhi proses persidangan.
“Jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang bisa marah atau jatuh,” ucap hakim Rosmina dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021). Ia menyampaikan agar semua pihak dalam persidangan sama-sama menjaga independensi majelis hakim. Peringatan disampaikan Rosmina sebab menurutnya, banyak hakim Pengadilan Tipikor yang diusik oleh pihak-pihak tertentu. Lihat Foto Sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) Saat itu, Rosmina meminta pada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum RJ Lino, dan semua pihak yang mengikuti proses persidangan untuk tidak melakukan hal serupa. “Tolong kami dijaga, kami takut jatuh. Kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” tutur dia. “Jadi baik hakim atau panitera pengganti jangan diganggu, kami akan berupaya sesuai pikiran dan hati kami,” tambah Rosmina.
Abdul Azis Terbaru, hakim yang menjadi sorotan karena memberikan peringatan agar independensinya tidak diganggu adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Azis. Abdul Azis merupakan ketua Majelis Hakim sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Duduk sebagai terdakwa adalah Alex Noerdin yang dalam sidang kali ini dihadirkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang. “Kepada keluarga, pengunjung, agar sidang ini berintegritas dan berjalan adil, jangan coba-coba menghubungi Majelis Hakim maupun Hakim,” ungkap Abdul Azis di ruang sidang PN Palembang, Kamis (3/2/2022).
Imbauan ini sebelumnya tak pernah disampaikan oleh Abdul Azis pada sidang-sidang kasus korupsi yang ia pimpin di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam kesempatan yang sama, Abdul Azis juga mengingatkan kepada seluruh pengunjung atau pihak manapun untuk melapor bila terdapat seseorang yang menghubungi hakim atau majelis hakim kepada KPK maupun Mahkamah Agung. “Penyuap dan pemberi suap sama-sama dikenakan pidana. Jadi jangan coba-coba menghubungi hakim atau Majelis. Siapapun pemberi dan penerima sama-sama dipidana,” pungkasnya.
sumber: nasional.kompas.com