JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus yang menjerat Edy Mulyadi.
“Hari ini telah dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung,” kata Brigjen Pol Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).
Dengan dimulainya penyidikan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi agar datang ke kantornya untuk agenda pemeriksaan perdana.
“Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM (Edy Mulyadi -red) sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” jelasnya.
Pun demikian, Ahmad Ramadhan masih belum bersedia menjelaskan kasus apa yang akan diproses tersebut. Karena sejauh ini yang diketahui berdasarkan laporan masuk, bahwa Edy Mulyadi dituding melakukan penghinaan terhadap Kalimantan, serta dugaan penghinaan kepada Menteri Pertahaan Prabowo Subianto.
“Nanti dilakukan pemeriksaan dulu,” ujarnya.
Ramadhan mengatakan barang bukti yang diamankan akan diperiksa ke laboratorium forensik. Dia menyebut Edy Mulyadi telah dilaporkan di 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.
“Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik,” ujarnya.
“(Ada) 3 LP, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Tiga LP 1 di Bareskrim, 1 di Polda Kaltim dan 1 di Polda Sulawesi Utara,” tuturnya.
Terpisah, salah satu pelapor Edy Mulyadi, Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra mengatakan, bahwa dirinya sudah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik terkait kasus yang ia laporkan pada tanggal 24 Januari 2022 lalu.
“Ya, sudah (diperiksa) bang,” kata Bintang kepada Holopis.com hari ini.
Dan ia juga mengaku sudah mendapatkan SPDP yang dikeluarkan oleh Polri.
sumber: holopis.com