Jakarta, HanTer – Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, meminta kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan segera ditahan. Hal itu disampaikan Bintang di Mabes Polri pasca diperiksa sebagai saksi, Senin (10/1/2022).
Bintang mengatakan, apa yang dilakukan Ferdinand melalui twitter sangat melukai perasaan umat beragama dengan membandingkan Tuhan yang satu dengan lainnya.
“Ferdinand telah merobek nilai Pancasila dan mengkhianati Ke-Bhinekaan kita dengan cuitannya di Twitter. Apapun alasan yang disampaikan dalam klarifikasinya tidak berarti. Dia sudah memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Bintang.
Terkait pengakuan Ferdinand yang mengaku sebagai mualaf sejak tahun 2017, Bintang memandangnya sebagai pernyataan orang panik. Namun jika benar mualaf, lanjut dia, Ferdinand justru menempatkan Islam pada posisi yang rendah padahal Islam adalah agama rahmatan lil alamin.
“Sebagai serumpun Syarikat Islam, organisasi tertua di Indonesia, saya tegaskan pengakuan Ferdinand sebagai mualaf tidak menggugurkan proses hukum yang menjeratnya. Jika dilihat dari jejak digitalnya di medsos, orang ini jelas sengaja membuat gaduh dan mau mengadu domba umat beragama,” ujarnya.
Bintang yang mendapat 20 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan melanjutkan, Polri sebagai lembaga penegak hukum sangat serius menanggapi laporan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat percaya kepada Polri dalam menangani kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
“Polri sebagai penegak hukum terlihat tidak main-main dalam menangani kasus ini. Mereka sangat professional. Dalam kesempatan ini saya sampaikan kiranya masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada Polri untuk menangani masalah ini. Polri sekarang professional dan transparan,” tutup Bintang.
sumber: harianterbit.com