JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra mendukung upaya pelaporan yang dilakukan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap bekas kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
“Sudah keterlaluan cuitannya, Ferdinand memang harus dipolisikan, kami mendukung langkah itu,” kata Gurun kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1).
Perlu diketahui, bahwa Ferdinand Hutahaean diadukan oleh Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Rabu 5 Januari 2022. Surat laporan terhadap Ferdinand ini sudah terbit dengan LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Gurun menilai cuitan Ferdinand sudah merusak pondasi kebangsaan dan persatuan yang telah dibangun dengan berdarah-berdarah.
“Cuitan Ferdinand di Twitter berpotensi merusak pondasi kebangsaan dan persatuan yang sudah dibangun dengan berdarah-darah. Negara kita dapat berdiri kokoh salah satu sebabnya karena menghormati perbedaan, menghargai satu sama lain dalam beragama, menjunjung tinggi suku, agama, ras, dan antar budaya yang saling berbeda. Membentuk paradigma tersebut tidaklah gampang bahkan seringkali berjatuhan darah jika kita merujuk pada sejarah,” paparnya.
KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal ‘Allahmu lemah harus dibela’.
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama, Rabu (5/1).
Haris menilai, cuitan Ferdinand seakan-akan membandingkan agama, sehingga mengganggu dan meresahkan masyarakat Indonesia. Menurutnya, langkah Ferdinand tersebut juga tidak pancasilais dan tidak seperti seorang mantan politisi.
Haris mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah ulama dan ahli bahasa ihwal makna cuitan Ferdinand di Twitter. Dari hasil diskusi, Haris mengatakan ada dugaan pidana dalam cuitan Ferdinand.
“Sudah jelas unsur penistaan agama yang dilakukan oleh Ferdinand,” jelasnya.
Polisi Dalami Laporan Haris Pertama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan seorang warga berinisial HP (Haris Pertama -red) terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atasnama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3,” kata Ramadhan, (5/1).
Pelaporan itu diterima oleh Bareskrim Mabes Polri pada Rabu sore sekira pukul 16.20 WIB. Bahkan seluruh barang bukti yang disertakan pelapor juga sudah diterima oleh polisi.
Oleh karena itu, Ramadhan menjanjikan perkara ini akan didalami lebih lanjut.
“Tentu laporan telah diterima, tindaklanjutnya barang bukti yang diserahkan pelapor telah kita terima berupa postingan dan screenshoot dari akun milik yang bersangkutan, dan hal ini tentu akan didalami dan ditindaklanjuti,” tegas Ramadhan.
Dijelaskan Ramadhan, Ferdinand diduga melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE. Dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
sumber: holopis.com