SYARIKAT ISLAM
Saturday, March 25, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result

LBH PB SEMMI Dorong Polri Bongkar Tuntas Bisnis Prostitusi Artis

by admin
January 1, 2022
in #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
Reading Time: 3 mins read
A A
0
LBH PB SEMMI Dorong Polri Bongkar Tuntas Bisnis Prostitusi Artis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra mengapresiasi langkah kinerja Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus bisnis prostitusi artis bernama Cassandra Angelie (CA).

“Artis Inisial CA ditangkap Polda Metro Jaya akibat prostitusi, kami apresiasi kinerja Polda Metro Jaya,” kata Gurun Arisastra kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (1/1).

Gurun menambahkan, bahwa ditangkapnya artis cantik akibat prostitusi tersebut harus benar-benar bisa diusut secara tuntas. Ia menduga bahwa ada jaringan yang bisa jadi lebih besar di balik 3 (tiga) mucikari yang telah diamankan itu.

“Kita berharap kasus tersebut diusut tuntas, apa perannya lalu siapa mucikarinya, bongkar jaringan prostitusi artis,” ujarnya.

Gurun menilai pengusutan secara tuntas jaringan prostitusi artis penting dilakukan karena artis merupakan contoh bagi generasi muda. Ia khawatir jika ini tidak diangggap serius oleh aparat Kepolisian, para penggemar mereka justru berpotensi untuk bersikap permisif dengan perilaku artis idolanya itu.

“Artis adalah profesi yang memiliki banyak fans atau pengikut, profesi yang sangat punya potensi untuk dicontoh oleh generasi muda baik itu penampilan, sikap, maupun perbuatan. Maka sebab jaringan prostitusi artis harus diusut tuntas,” tandasnya.

Lebih lanjut, Gurun mengatakan bahwa perkara prostitusi artis tidak boleh dipandang remeh, harus menjadi perhatian bagi semua pihak sebagai wujud menjaga moralitas bangsa ke depan.

“Ini tidak boleh dipandang remeh, semua element atau pihak harus perhatikan ini, sebagai wujud kita menjaga moralitas bangsa ke depan,” pungkasnya.

BACA JUGA:   SEMMI Sumbar Dibawah Kepemimpinan Abdurahman Mainanda Siap Mewujudkan Stabilitas Harkamtibmas

Perlu diketahui, bahwa Cassandra Angelie ditangkap oleh jajaran dari Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di bilangan Jakarta Pusat pada hari Rabu (29/12).

Dara seksi kelahiran Bogor, Jawa Barat pada 10 Januari 1998 tersebut ditangkap polisi dalam kondisi sedang tidak mengenakan busana. Kemudian, ia digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya pada hari Jumat (31/12) kemarin, Cassandra sudah lima kali melakukan bisnis pelayanan esek-esek. Dan untuk sekali kencan, ia mematok tarif Rp30 juta.

Saat ini, Cassandra Angelie bersama 3 orang mucikarinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Adapun 3 (tiga) orang tersangka yang berperan sebagai mucikari Cassandra Angelie adalah ; KK 24, R 25, UA 26. Mereka semua dijerat dengan Pasal dan UU berlapis. Yakni UU ITE hingga KUHP.

UU ITE

Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU Tindak Pidana Perdagangan Orang

BACA JUGA:   Panitia Kongres SEMMI : Ada Oknum yang Isukan Kongres Ricuh

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 506 dan 296 KUHP

Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.

Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

sumber: holopis.com

Tags: LBH PB SEMMI
Previous Post

SEMMI Sultra: Selamat tahun baru masehi 1 januari 2022

Next Post

SEMMI Medan: Terimakasih 2021 banyak kisah dan proses pendewasan pembentukan karakter dan harapan baru untuk 2022

admin

Related Posts

Ketum PB SEMMI Haramkan Kadernya Terlibat Politik Praktis 2024

Ketum PB SEMMI Haramkan Kadernya Terlibat Politik Praktis 2024

March 17, 2023
6
Khawatir Terpecah Belah, PB SEMMI Larang Kadernya Berpolitik Praktis

Khawatir Terpecah Belah, PB SEMMI Larang Kadernya Berpolitik Praktis

March 17, 2023
2
Nenek 74 Tahun Diduga Korban Mafia Tanah, Pengacara Laporkan Salah Satu Notaris PPAT Bojonegoro

Nenek 74 Tahun Diduga Korban Mafia Tanah, Pengacara Laporkan Salah Satu Notaris PPAT Bojonegoro

March 17, 2023
0
SEMMI Jabar Kutuk Tindakan Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa hingga Kejang-kejang di Tangerang

SEMMI Jabar Komitmen Jembatani Aspirasi Masyarakat Dengan Pemerintah

March 17, 2023
0
PW SEMMI Kaltim Desak PT Trifita Pusat untuk Evaluasi dan Tindak Tegas Permasalahan di PT Trifita Perkasa

PW SEMMI Kaltim Desak PT Trifita Pusat untuk Evaluasi dan Tindak Tegas Permasalahan di PT Trifita Perkasa

March 16, 2023
13
SEMMI Kukar Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan 3 Periode

SEMMI Kukar Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan 3 Periode

March 15, 2023
0
Next Post
SEMMI Medan: Terimakasih 2021 banyak kisah dan proses pendewasan pembentukan karakter dan harapan baru untuk 2022

SEMMI Medan: Terimakasih 2021 banyak kisah dan proses pendewasan pembentukan karakter dan harapan baru untuk 2022

Kami, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Sleman Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2022

Kami, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Sleman Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2022

PC SEMMI Kota Medan: Terimakasih 2021 banyak kisah dan proses pendewasan pembentukan karakter

PC SEMMI Kota Medan: Terimakasih 2021 banyak kisah dan proses pendewasan pembentukan karakter

Refleksi Akhir Tahun, Anak Muda Maluku Kirim  Doa ke Pahlawan Nasional dan Wabil Khusus ke AM. Sangadji

Refleksi Akhir Tahun, Anak Muda Maluku Kirim Doa ke Pahlawan Nasional dan Wabil Khusus ke AM. Sangadji

Tokoh Muda SI Soroti Musda KNPI Depok 2021

Tokoh Muda SI Soroti Musda KNPI Depok 2021

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (971)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,414)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,913)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (817)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,673)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,522)
  • #Syarikat Islam (3,990)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (184)
  • #Tjokroaminoto Institute (71)
  • #Tokoh SI (187)
  • #Wanita Syarikat Islam (358)
  • Uncategorized (2)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini