JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra mengapresiasi langkah kinerja Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus bisnis prostitusi artis bernama Cassandra Angelie (CA).
“Artis Inisial CA ditangkap Polda Metro Jaya akibat prostitusi, kami apresiasi kinerja Polda Metro Jaya,” kata Gurun Arisastra kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu (1/1).
Gurun menambahkan, bahwa ditangkapnya artis cantik akibat prostitusi tersebut harus benar-benar bisa diusut secara tuntas. Ia menduga bahwa ada jaringan yang bisa jadi lebih besar di balik 3 (tiga) mucikari yang telah diamankan itu.
“Kita berharap kasus tersebut diusut tuntas, apa perannya lalu siapa mucikarinya, bongkar jaringan prostitusi artis,” ujarnya.
Gurun menilai pengusutan secara tuntas jaringan prostitusi artis penting dilakukan karena artis merupakan contoh bagi generasi muda. Ia khawatir jika ini tidak diangggap serius oleh aparat Kepolisian, para penggemar mereka justru berpotensi untuk bersikap permisif dengan perilaku artis idolanya itu.
“Artis adalah profesi yang memiliki banyak fans atau pengikut, profesi yang sangat punya potensi untuk dicontoh oleh generasi muda baik itu penampilan, sikap, maupun perbuatan. Maka sebab jaringan prostitusi artis harus diusut tuntas,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gurun mengatakan bahwa perkara prostitusi artis tidak boleh dipandang remeh, harus menjadi perhatian bagi semua pihak sebagai wujud menjaga moralitas bangsa ke depan.
“Ini tidak boleh dipandang remeh, semua element atau pihak harus perhatikan ini, sebagai wujud kita menjaga moralitas bangsa ke depan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Cassandra Angelie ditangkap oleh jajaran dari Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di bilangan Jakarta Pusat pada hari Rabu (29/12).
Dara seksi kelahiran Bogor, Jawa Barat pada 10 Januari 1998 tersebut ditangkap polisi dalam kondisi sedang tidak mengenakan busana. Kemudian, ia digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya pada hari Jumat (31/12) kemarin, Cassandra sudah lima kali melakukan bisnis pelayanan esek-esek. Dan untuk sekali kencan, ia mematok tarif Rp30 juta.
Saat ini, Cassandra Angelie bersama 3 orang mucikarinya ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Adapun 3 (tiga) orang tersangka yang berperan sebagai mucikari Cassandra Angelie adalah ; KK 24, R 25, UA 26. Mereka semua dijerat dengan Pasal dan UU berlapis. Yakni UU ITE hingga KUHP.
UU ITE
Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
UU Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 2
(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 506 dan 296 KUHP
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah.
Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.
sumber: holopis.com