TAUSIAH KEAGAMAAN
KEUTAMAAN BERWUDHU’: PENGANTAR
Jakarta-Kediaman Matraman, Sabtu pagi, 18 September 2021
Ahmad Thib Raya-UIN Jakarta
Kebersihan merupakan ajaran agama Islam yang paling esensial dan sangat mendasar karena ia merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan keabsahan ibadah. Ibadah seseorang tidak dapat diterima karena dilakukan dalam keadaan tidak bersih. Dalam pandangan Islam seseorang harus bersih dalam melakukan ibadah. Kebersihan dalam hal-hal yang bersifat umum selalu terkait dengan badan, pakaian, dan tempat.
Kebersihan yang bersifat umum ini pada dasarnya dibagi atas 2 kelompok, yaitu kebersihan dari najis (kotoran) fisik dan kebersihan dari najis (kotoran) non-fisik. Kebersihan dari najis fisik ialah kebersihan seseorang dari najis-najis yang dapat dilihat, seperti kotoran, kencing, muntah, dan darah. Najis-najis seperti ini biasanya mengenai badan, pakaian, alat-alat, dan tempat. Adapun kebersihan dari najis non-fisik adalah kebersihan badan dari kotoran-kotoran yang tidak dapat dilihat, karena kotoran tidak tampak oleh mata, tetapi dapat diketahui dari sifat dan keadaan yang melekat padanya.
Kotoran kedua ini hanya berkaitan dengan badan saja. Kotoran ini, disebut hadas, dan dapat dibagi atas dua macam, yaitu hadas kecil (karena tidak bewudhu’) dan hadas besar (karena junub akibat berhubungan badan). Hadas kecil adalah kotoran yang melekat secara keseluruhan di dalam badan yang tidak dapat dilihat oleh mata. Hadas kecil ini adalah badan seseorang yang tidak berwudhu’. Orang yang tidak memiliki wudhu’ sebenarnya orang yang tidak suci badannya. Karena badannya kotor, maka ia tidak boleh melaksanakan salat sebelum dia berwudhu’. Kotoran ini dapat dibersihkan dengan cara berwudu’, yaitu dengan mencuci dan membasuh beberapa anggota badan tertentu. Kalau seseorang sudah berwudhu’ atau sudah mengambil wudhu’, maka orang itu sudah dipandang bersih dari hadas Kecil.
Hadas besar adalah kotoran yang melekat di dalam badan secara keseluruhan. Kotoran badan dalam keadaan hadas besar tidak dapat dilihat oleh mata, tetapi dapat diketahui oleh orang yang terkena hadas besar itu. Hadas besar itu terjadi karena melakukan hubungan badan dengan isterinya. Seseorang yang telah melakukan hubungan badan dengan isterinya, maka badannya dalam keadaan junub, kotor, tidak bersih. Kotoran ini hanya dapat dilakukan dengan mandi, yaitu meratakan air ke seluruh badan mulai ujung rambut hingga ujung jari kaki. Jika dia sudah mandi junub, maka badannya sudah dipandang bersih.
Dalam melaksanakan ibadah, seseorang harus bersih dari kotoran-kotoran itu, yaitu bersih dari kotoran fisik yang ada pada badan atau yang ada pada pakaian, dan bahkan bersih pada tempat ibadah, bersih dari hadas kecil maupun dari hadas besar. Untuk melaksanakan shalat, misalnya, seseorang harus bersih dari ketiga-tiganya, yaitu bersih dari kotoran fisik, bersih dari hadas kecil, dan bersih dari hadas besar. Tanpa terpenuhinya ketiga syarat kebersihan tersebut, maka shalat seseorang tidak sah (tidak diterima oleh Allah swt.).
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.1