Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Banda Aceh, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut izin operasional hotel-hotel yang melanggar ketentuan syariat Islam.
Desakan itu menyusul kembali ditemukannya sejumlah pasangan non muhrim yang menginap di beberapa hotel dalam penggerebekan yang dilakukan Satpol PP dan WH Banda Aceh beberap waktu lalu.
“Cabut saja izin hotel yang melanggar syariat Islam,” kata kader SEMMI Kota Banda Aceh, Muhammad Asraf, dalam keterangan ang diterima redaksi, Senin (23 /08/2021).
Asraf mengatakan, Pemko Banda Aceh harus serius menegakkan syariat Islam, apalagi Kota Banda Aceh merupakan pusat ibukota Provinsi Aceh.
“Sangat disayangkan jika kota sentral ini tidak bisa menjadi contoh baik bagi kabupaten/kota lain di Aceh,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui instansi terkait harus mampu menertibkan hotel atau penginapan lain yang memiliki pengawasan syariat islam lemah.
“Kelalaian juga sangat berpengaruh pada lemahnya penegakan syariat islam. Seharusnya pihak terkait memberikan tindakan tegas dan efek jera bagi hotel yang melanggar syariat Islam. Atau memberi sanksi kepada GM hotel yang terlibat dalam pelanggaran Qanun Syariat,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemko Banda Aceh yang cepat tanggap atas pelanggar syariat. Namun demikian, menurutnya, tindakan itu belum memberikan efek jera terhadap pelaku usaha.
“Jika tegas terhadap penegakan syariat islam, hotel di Kota Banda Aceh pasti tidak ada yang berani untuk berbuat pelanggaran syariat Islam,” tambahnya.
sumber: metropolis.id