Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin telah memfasilitasi para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan ormas Islam bermusyawarah mengenai pelaksanaan Iduladha 2021 di tengah masa pandemi Covid-19.
Hasilnya adalah sebuah kesepakatan yang dibacakan oleh Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, usai pertemuan pada Minggu (18/7/2021) malam. Berikut isi lengkapnya:
1. Para pimpinan MUI dan pimpinan ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali dengan disiplin melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah ‘azza wajalla.
2. Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan. Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi Covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali.
3. Dalam menjalankan ibadah dan syiar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan Covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
4. Pelaksanaan ibadah Iduladha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Salat Id dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing. Sedang pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.
5. Fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial, di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat. Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi.
6. Untuk kepentingan syiar Islam, melalui Iduladha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat, dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan besok (Senin) pada tanggal 9 Dzulhijjah 1442 H/19 Juli 2021 malam.
7. Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah Rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi.
Jakarta, 8 Dzulhijjah 1442 H/18 Juli 2021 M.
sumber: beritasatu.com