TAUSIAH KEAGAMAAN
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM KURBAN
Jakarta-Kediaman Matraman, Ahad pagi, 18 Juli 2021
Kata “kurban” pada hakikatnya berasal dari bahasa Arab, yaitu “qurban” (قربان), yang berarti “dekat”, “mendekatkan diri”. Istilah ini selalu kita gunakan dalam kaitan dengan kegiatan penyembelihan hewan pada hari Raya Idul Adha. Hari Raya Idul Adha itu sendiri pada hakikatnya berarti “Hari raya di mana seseorang harus kembali untuk melakukan kurban”. Istilah “qurban” sendiri dalam istilah Arabnya jarang digunakan, dan istilah yang paling umum digunakan untuk itu ialah “adha” (أضحى) atau “udhiyah” (أضحية).
Kata “qurban” atau “udhiyah” itu berarti “nama bagi sesuatu yang disembelih atau dikurbankan pada hari Raya Idul Adha. Menurut istilah ulama fikih, “kurban” yaitu penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah swt. pada waktu tertentu. Atau dengan perkataan lain bahwa “kurban” adalah nikmat atau rezeki yang dikurbankan untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari-hari kurban.
Kurban, sebagaimana zakat dan shalat dua hari raya, mulai diperintahkan pada tahun kedua hijrah. Perintah itu berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah, dan ijma’ ulama.
Dasarnya di dalam Al-Qur’an ialah ayat 2 Surat Al-Kausar, 108 yang berbunyi: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (lalu lakukanlah salat dan berkurbanlah).
Dasarnya di dalam hadis ialah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah:
((مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللهِ تَعَالَى مِنْ إِرَاقَةِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ، فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا)) رواه الحاكم وابن ماجه والترمذي.
Tidak ada suatu pekerjaan yang paling disukai oleh Allah untuk dikerjakan pada hari nahar (idul adha) selain daripada mengalirkan darah hewan (menyembelih hewan kurban), karena hewan kurban itu pada hari kiamat nanti akan datang dengan tanduknya, kukunya, dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darah sembelihan itu langsung diterima oleh Allah swt., sebelum darah itu sampai di tanah. Karena itu, harumkanlah setiap jiwa dengan sembelihan itu”.
Hewan yang dikurbankan itu akan datang di hari kiamat nanti dengan segala sifat yang dimilikinya saat disembelih, karena itulah maka hewan sembelihan itu haruslah yang lengkap sifat-sifatnya.
Para ulama sepakat bahwa berkurban adalah pekerjaan yang sangat disukai Allah dan sangat dianjurkan di dalam agama.
Di dalam ibadah kurban terdapat beberapa hikmah penting. Di antaranya ialah a) sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. yang tak terbilang jumlahnya, b) sebagai tanda syukur atas umur panjang yang diberikan Tuhan setiap tahun, dan c) untuk menjauhkan diri dari segala kejahatan.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12
Follow Berita Syarikat Islam di Google News