Jakarta: Pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam sepakat ibadah salat Iduladha digelar di rumah masing-masing. Terutama, wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti salat Id dan takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing,” ujar Ketua Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva saat membacakan kesepakatan penyelenggaraan salat Iduladha usai pertemuan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, MUI, dan ormas Islam yang disiarkan kanal YouTube Wakil Presiden, Minggu, 18 Juli 2021.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dapat dipindah ke rumah potong hewan (RPH). Pembagian daging kurban harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Rumah potong hewan dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya,” terang Hamdan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran covid-19 harus ditiadakan. Masyarakat bisa memindahkah kegiatan ibadahnya ke rumah.
“Penanggulangan covid-19 adalah merupakan upaya menjaga keselamatan jiwa (Hifz al-Nafs) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan,” ujar dia.
Hamdan menyampaikan setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan keselamatan jiwa masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan PPKM darurat hingga covid-19 terkendali.
(AZF)
sumber: medcom.id