Halo Tagarians, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang. Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva usai sidang persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, 13 Juli 2021. Sebagai pihak ketiga atau intervensi, kata Hamdan, “Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham.” Hamdan menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. “Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum.” Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh, “Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN.” Hamdan Zoelva yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, sebagai akademisi maupun praktisi hukum, mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya. “Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” ujarnya. Hamdan juga menegaskan, “Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.” Rusdiansyah Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang menyampaikan hal-hal sebagai berikut untuk menanggapi pendapat Hamdan Zoelva. 1. Hamdan Zoelva tidak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa, 13 Juli 2021. Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apa pun terhadap persidangan yang digelar, jangan sampai seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seoalah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan. Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, tanggal, 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor : 02, tanggal, 7 Maret 2021, jelas memiliki legal standing yang sangat kuat. 2. Kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan sangat panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif. 3. Hamdan sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari. Fakta Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun. M.M, tertanggal tanggal 31 Maret 2021, jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai di daftarakan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari. Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN. 4. Hamdan juga tak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama-sama kita ikuti saja proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji. Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tata krama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik. Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, Host Tagar TV Cory Olivia mewawancarai Kuasa Hukum Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Rusdiansyah. #HamdanZoelva #PartaiDemokrat #Rusdiansyah
sumber: youtube.com