TAUSIAH KEAGAMAAN
AKHLAK YANG MULIA: MURUAH
NERAKA BAGI ORANG YANG MEMBAWA MATI UTANGNYA (3)
Jakarta-Kediaman Matraman, Ahad pagi, 11 Juli 2021
Kata Rasulullah di dalam hadisnya: “Orang-orang berjuang di jalan Allah, dalam kedaaan ikhlas, sabar, dan tidak meninggalkan medan perang, jika terbunuh di jalan Allah itu, maka dia akan dimasukkan oleh Allah ke dalam surga, kecuali kalau dia meninggalkan utang. Orang yang meninggalkan dalam keadaan berutang, tidak akan dimasukkan ke dalam surga, akan dimasukkan ke dalam nereka, dan dia dihukum (disiksa) dengan azab (siksaan) yang amat pedih akibat utangnya itu.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut: Dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, dia berkata: Ada salah seorang sahabat yang berdiri, lalu bertanya kepada Rasulullah: “Bagaimana pendapat Rasulullah, jika aku terbunuh dalam jalan Allah (di medan perang untuk menegakkan agama Allah), di mana saya akan ditempatkan di akhirat nanti? Lalu Rasulullah menjawab: “Jika engkau terbunuh di jalan Allah, dan engkau dalam keadaan sabar, ikhlas, yang mengharapa hanya kerudaan Allah, tidak lari dari medan perang, maka engkau akan dimasukkan ke dalam surga.” Kemudian beliau diam sejenak, dan kami melihat Rasulullah sedang menerima menerima wahyu, kemudian beliau bnertanya: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab: “Ini, saya, ya Rasulullah.” Nabi berkata: “Kecuali, jika dia yang meninggal di jalan Allah, meninggalkan utang. Dia akan disiksa dengan utangnya itu. (Artinya: Dia disiksa di dalam neraka). HR. Abu Dawud.
Hadis ini menyatakan bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah dalam keadaan sabar dan ikhlas akan dimasukkan Allah ke dalam surga. Ini kalau dia tidak meninggalkan utang. Kalau dia meninggalkan utang yang belum terbayar, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka.
Ada hadis Rasulullah yang lain lagi yang menerangkan bahwa orang yang mati, yang belum dilunasi utangnya, tidak mau disalatkan oleh Rasulullah. Rasulullah mau menyalatkannya kalau utangnya sudah dilunasi atau ada yang menjamin bahwa utangnya akan dilunasi. Hal ini dapat dilihat dari hadis berikut:
Abu Dawud menceritakan kepada kami, dia berkata, Zaidah memceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Ada seseorang yang sudah meningggal, lalu kami memandikannya, membalsemnya, dan mengkafankannya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah untuk memintanya menyalatkannya, lalu Rasulullah melangkahb satu langkah, kemudian beliau bertanya: “Apakah dia memiliki utang (yang belum dibayar)? Kami menjawab: “Dia mempunyai utang dua dinar.” Dia berkata: “Salatkanlah temanmu itu (Saya tak mau mernyalatkannya).” Abu Qadah berkata: “Ya Rasulullah, Demi Allah, utangnya saya yang menanggung dan saya yang membayarnya.” Rasulullah lalu bersabda: “Dua dinar itu menjadi tanggung jawabmu, hak yang berutang, dan mayatnya menjadi aman, selamat (dari azab).” Qatadah menjawab: “Ya, Rasulullah.” Lalu Rasulullah menyalatkannya. Kemudian keesokan harinya Rasulullah bertemu dengan Qatadah, lalu beliau bertanya: “Apa yang telah terjadi dengan dua dinar itu.” Qatadah menjawab: “Ya Rasulullah, sesungguhnya dia mati kemarin. Kemudian Rasulullah bertemu dengan Qatadah esoknya. Lalu Rasulullah bertanya lagi: “Apa yang telah dilakukan oleh dua dinar itu.” Qatadah menjawab: “Ya Rasulullah, saya telah membayarnya.” Lalu Rasulullah bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulit si mayit itu (di dalam kuburnya). HR Abu Dawud.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12