TAUSIAH KEAGAMAAN
AKHLAK YANG MULIA: MURUAH
45 HAL YANG DAPAT MERUSAK MURUAH
Jakarta-Kediaman Matraman, Senen pagi, 5 Juli 2021
43. Melakukan kekerasan kepada perempuan. Perempuan harus dipandang sebagai manusia yang harus dihormati, dihargai, dan disayangi. Dengan sikap-sikapnya seperti itu, setiap orang tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perempuan, termasuk tindakan kekerasan, tindakan kezaliman. Al-Qur’an memandang bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan/berasal dari sumber yang sama, yaitu dari diri yang satu (nafsin wahidah). Apalagi, kalau perempuan dipandang dipahami sebagai makhluk yang diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, yaitu Adam. Pengertian ini, tidak harus dipahami bahwa perempuan adalah subordinasi dari laki-laki. Laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai isteri harus saling memahami bahwa mereka adalah sama. Yang berbeda adalah fungsi, tugas, dan peranan yang disesuaikan dengan kodrat masing-masing. Tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan biasanya datang dari orang-orang yang terdekat dengan perempuan itu, misalnya ayahnya, saudaranya, atau suaminya. Seorang ayah harus memahami bahwa anak perempuannya adalah anak yang lahir dari darah dagingnya sendiri. Saudara-saudara dari perempuan itu harus memahami bahwa saudara perempuannya datang atau berasal dari rahim yang sama dengannya. Suaminya harus memahami bahwa isterinya adalah bahagian dari dirinya, yang diciptakan oleh Allah untuknya. Suami menjadi tenang dalam hidupnya karena isterinya. Demikian juga sebaliknya, isterinya menjadi tenang karena ada suaminya. Karena itu, suami harus memiliki sikap mencintai isterinya, mengasihi isterinya, dan menyayanginya. Isterinya harus melakukan hal yang sama, yaitu mencintai, mengasihi, dan menyayangi suaminya. Tindakan-tindakan kekerasan, baik yang berbentuk fisik maupun non-fisik terhadap perempuan adalah tindakan yang dilarang oleh agama. Tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap perempuan tidak hanya merusak muruah, bahkan sebuah perbuatan zalim.
44. Berdebat di tengah jalan. Berdebat adalah sikap atau tindakan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk memenangkan pandangan, pendapat atau keyakinannya. Dalam hal seperti biasanya dilakukan dengan nada yang tinggi, suara-suara yang keras, untuk memenangkan pandangan dan pikirannya. Berdebat harus dilakukan di suatu tempat tertentu, yang dipandang terhormat, seperti di ruangan diskusi. Berdebat di jalan tidaklah elok dilakukan. Karena, ulama memandang bahwa berdebat di jalan dapat merusak muruah.
45. Semua hal kecil yang mengganggu diri sendiri, mengganggu orang lain, dan hal-hal dapat mengungkap kekurangan diri, dan orang lain dapat merusak muruah. Hal-hal yang kecil itu biasa berkaitan dengan hal-hala yang dipandang remeh atau enteng, atau tidak bermakna. Selama hal-hal yang kecil itu dipandang sebagai hal yang tidak enak, tidak elok, tidak etis dilakukan, maka hal itu dipandang sebagai hal-hal yang dapat merusak muruah.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12