TAUSIAH KEAGAMAAN
AKHLAK YANG MULIA: MURUAH
46 HAL YANG DAPAT MERUSAK MURUAH
Jakarta-Kediaman Matraman, Sabtu pagi, 3 Juli 2021
39. Duduk berselonjor dalam suatu perkumpulan tanpa ada keperluan. Duduk berselonjor adalah duduk dalam posisi menghamparkan atau merentangkan kaki. Posisi duduk seperti ini biasa dilakukan ketika seseorang duduk melantai (di lantai). Lawan dari duduk seperti ini adalah duduk bersila. Posisi seperti ini juga dilakukan oleh seseorang ketika duduk di kursi, sedangkan kakinya dihamparkan direntangkan di tempat yang lain. Lawan dari posisi duduk seperti ini adalah duduk dengan posisi kaki ke bawah, ke lantai. Posisi duduk seperti ini, memang terasa tidak sopan, apalagi di dalam sebuah perkumpulan, dalam sebuah majelis. Duduk berselonjor seperti ini dipandang tanpa ada keperluan, seperti kaki terasa keram, kaki terasa sakit, atau tanpa uzur tertentu, dapat merusak muruah.
40. Berjalan dengan telanjang. Yang dimaksud adalah berjalan dengan telanjang itu adalah berjalan tanpa memakai pakaian (busana). Telanjang dalam pengertian ini, bisa jadi dalam pengertian telanjang sama sekali, atau telanjang dalam pengertian tidak menutup seluruh badan dengan pakaian yang secukupnya untuk menutup aurat. Perbuatan seperti ini tidak hanya melanggar etika dalam pergaulan, tetapi juga dilarang oleh agama. Sebab, membuka aurat itu hukumnya haram. Berjalan dengan telanjang itu biasa dilakukan oleh laki-laki. Dia sudah menutup auratnya yang paling utama, yaitu antara pusar hingga lututnya, tetapi yang telanjang itu adalah bagian atas dari pusar hingga lehernya. Bagi sebahagian laki-laki, keadaan seperti ini dipandangnya biasa saja. Padahal keadaan seperti ini merusak muruahnya.
41. Berjalan hanya dengan mengenakan celana pendek. Yang dimaksud dengan celana pendek itu adalah celana yang tidak menutup hingga bagian mata kaki. Perbuatan seperti ini seringkali kita saksikan, atau kita sendiri yang melakukannya. Dia enak saja berjalan dengan menggunakan celana pendek. Bagi sebahagian orang, perbuatan ini biasa-biasa saja. Padahal, perbuatan seperti merupakan akhlak yang kurang baik. Jika perbuatan ini dilakukan, apalagi secara terus menerus, maka akan dapat merusak muruah.
42. Mengadu hewan. Yang dimaksud dengan mengadu hewan adalah mengadu hewan-hewan piaraan, seperti ayam, domba, kambing, sapui, dan kerbau. Tujuan dari perbuatan mengadu ini adalah untuk melihat yang mana di antara kedua hewan yang diadu itu yang kuat, yang menang dan mana hewan lemah, yang kalah. Yang kalah biasanya lari keluar meninggalkan arena pengaduan. Mengadu hewan ini oleh ulama dipandang sebagai perbuatan yang dapat merusak muruah.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12