TAUSIAH KEAGAMAAN
AKHLAK MULIA: MURUAH
SYARAT MURUAH
Jakarta-Matraman, Senen subuh, 14 Juni 2021.
Menurut para ulama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dapat disebut orang yang selalu menjaga muruah. Seorang ahli tasawuf terkenal, Mahmud al-Mishri, misalnya mengemukakan bahwa ada 8 syarat muruah adalah sebagai berikut:
1. Menjaga diri dari perkara yang haram. Keharaman sesuatu dapat dilihat dari dua hal, yaitu haram zati (bendanya), dan haram proses. Haram zati adalah sesuatu barang yang secara materi adalah haram, seperti daging babi dan meminum khamar, atau meminum yang memabukkan. Memakan daging babi dan meminum khamar adalah haram. Haram proses adalah sesuatu yang materinya adalah halal, tetapi diperoleh dengan cara-cara atau jalan yang haram. Seperti uang hasil curian. Uang itu secara materi tidak haram, tetapi proses perolehannya melalui jalan yang haram, maka uang itu menjadi haram.
2. Berlaku adil dalam memberi hukuman. Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Orang yang salah harus dinyatakan salah dan harus diberi hukuman yang setimpal sesuatu dengan perbuatannya. Orang yang benar harus dinyatakan benar. Dia harus dibebaskan dari hukuman. Inilah yang disebut adil.
3. Menahan diri dari perbuatan zalim. Orang yang dapat menahan dirinya dari perbuatan zalim sudah dipandang memenuhi syarat muruah. Perbuatan zalim adalah perbuatan yang merugikan pihak lain. Orang yang berbuat tidak adil terhadap orang lain termasuk orang yang zalim. Jika ada hakim yang menyatakan orang yang bersalah dinyatakan benar, dan orang yang benar dinyatakan salah, maka dia telah menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dia telah melakukan perbuatan zalim. Inilah yang disebut tidak adil.
4. Tidak tamak terhadap sesuatu yang bukan haknya. Tamak artinya rakus. Rakus artinya dia menginginkan segala sesuatu ada pada dirinya. Orang lain tidak boleh memilikinya. Orang yang rakus terhadap sesuatu yang bukan miliknya akan melakukan apa saja, yang halal maupun yang tidak halal untuk memperoleh harta itu.
5. Tidak menolong orang yang kuat untuk berbuat zalim kepada orang yang lemah. Sikap seperti ini juga sikap tidak adil. Tolonglah orang yang kuat untuk berbuat baik kepada orang yang lemah. Inilah satu ciri perbuatan baik.
6. Tidak mengutamakan perbuatan yang hina di atas perbuatan yang mulia. Jangan mendahulukan perbuatan hina di atas perbuatan mulia. Tetapi dahulukan perbuatan mulia atas perbuatan hina. Dahulukan perbuatan baik daripada perbuatan yang tidak baik.
7. Tidak menyembunyikan perkara yang berakibat dosa. Jangan menyembunyikan perkara-perkara yang dapat menimbulkan dosa. Perbuatan dosa harus dihindari dan perkara yang dapat mengantarkan dirimu kepada perbuatan dosa, jangan dirahasiakan, jangan disembunyikan.
8. Tidak melakukan perbuatan yang merusak reputasi. Reputasi adalah sebuah kesuksesan yang diraih melalui proses yang panjang. Anda bisa memperoleh reputasi itu melalui proses yang panjang dan usaha yang sungguh-sungguh. Jangan merusak reputasimu karena suatu kesalahan yang kecil yang engkau lakukan. Pertahankan reputasimu dengan melakukan perbuatan-perbuatan baik.
Ingatlah dan penuhilah syarat-syarat itu sehingga engkau tetap menjadi orang yang selalu menjaga muruahmu.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12