Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan mengungkapkan bahwa pasangan capres/cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin tidak bisa didiskualifikasi, dari Pilpres 2019.
Hal itu ia ungkapkan saat membicarakan soal kemungkinan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa dibuktikan oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ketika menjadi tamu Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul melalui channel YouTubenya Ruhut Sitompul, Minggu (2/6/2019).
Mulanya, Ruhut menyinggung soal dugaan kecurangan TSM dalam pemilu yang diajukan kubu 02 kepada MK.
Terkait itu, Ruhut lantas menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandi dalam membuktikan laporannya.
“Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?” tanya Ruhut.
Maruarar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
“Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara,” ujar Maruarar.
“Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya.”
“Kalau dia (Jokowi) 17 juta suara, paling tidak dia (Prabowo) harus memperoleh setengahan dari situ tambah satu kan.”
“Dan itu tidak mudah,” sambungnya.
Maruarar menyatakan meski dugaan kecurangan dalam pemilu terbukti, tetap tidak bisa langsung dilakukan pendiskualifikasian.
Hal itu dikatakan Maruarar menurut pengalamannya.
“Jadi tidak bisa dikatakan kalau terstruktur itu langsung didiskualifikasi, seandainya pun itu terbukti, meskipun kita katakan tadi itu tentu sangat sulit, maka kita kita tidak bisa langsung seperti itu,” jelas Maruarar.
“Pengalaman kita mengatakan, karena kita menghargai juga suara atau kedaulatan rakyat yang lain, yang tidak mengalami cacat, maka yang paling kita tentukan di mana TSM itu terjadi pelanggaran itu.”
“Mungkin MK akan mengatakan ya sudah pemungutan suara ulang di tempat itu,” imbuhnya.
Kemudian ia menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat ke sejumlah pihak-pihak terkait.
“Keputusan MK itu satu tingkat, artinya langsung final dan binding (mengikat -red), ketika diucapkan MK itu mengikat kepada seluruh stakeholder, lembaga negara, terutama sekali kepada pemohon, termohon dan pihak terkait yang berdebat di MK,” tandasnya.
Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Kemungkinan Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada Mahkamah Kontitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva turut angkat bicara soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.
Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Hamdan Zoelva saat ditanya oleh pembawa acara tvOne, Sabtu (25/5/2019).
“Apakah dari tim BPN ini bisa membuktikan kecurangan tersebut pak?” tanya pembawa acara melalui sambungan telepon.
“Ya kita tidak tahu,” jawab Hadan Zoelva.
Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hal itu bisa dibuktikan tergantung pada bukti yang diajukan kepada MK.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan akan sangat mempengaruhi keputusan MK.
“Itu sangat tergantung pada apa yang menjadi dasar dan dalil-dalil permohonannya,” jelas Hamdan Zoelva.
“Nah dari dalil-dalil itu, nanti kan mereka harus melampirkan bukti-bukti awal yang memperkuat dalil-dalil permohonannya itu.”
“Itu aja dulu yang paling penting,” sambungnya.
Sebelumnya Hamdan Zoelva juga menjelaskan tahapan-tahapan dari gugatan sengketa tersebut.
“Pertama hal yang terpenting adalah permohonannya dulu yang diajukan,” papar Hamdan Zoelvan.
“Tentu yang dilampiri dengan bukti-bukti awal untuk memperkuat permohonan, termasuk kelengkapan kuasa.”
“Hanya itu saja,” tandasnya.
Simak videonya dari menit 0.37
Hamdan Zoelva Jelaskan soal Kemungkinan Bukti Gugatan Prabowo Bisa Diterima MK
Di kesempatan yang sama, Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.
Diketahui bahwa ada gugatan dari pihak Prabowo terkait hasil pilpres yang sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu bermula saat pembawa acara menyinggung soal gugatan dari kubu 02 yang tidak diterima oleh Bawaslu.
“Pada saat itu ada beberapa bukti yang dimaksudkan yakni berupa print out berita online, ini tidak di-approve atau pun disahkan oleh Bawaslu,” ujar pembawa acara.
“Apakah bukti tersebut tidak bisa dijadikan bukti pula di gugatan MK ini pak?” tanyanya.
Dengan tegas Hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan yang sempat disampikan Prabowo ke Bawaslu bisa diajukan kembali ke MK.
“Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi,” tegas hamdan Zoelva.
“Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi.”
“Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan,” sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan bahwa jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
“Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja,” ungkap hamdan Zoelva.
“Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana,” tandasnya.
Prabowo-Sandi Resmi Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK
Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
Pendaftaran itu disampaikan oleh pengacara Bambang Widjojanto yang di dampingi dengan tim kuasa hukum lainnya.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu tampak melalui saluran Kompas TV, Sabtu (25/5/2019).
Berikut pernyataan lengkap pengacara Bambang Widjojanto yang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa mengenai perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.”
“Dan malam ini Pak Panitera kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti.”
“Dan mudah-mudahan dalam waktu yang lebih singkat lagi, kita akan melengkapi seluruh daftar alat bukti yang memang diperlukan,”
“Bersama kami ada Pak Hasyim dan ada 8 lawyers kolega-kolega kami yang ada di belakang, mereka menjadi satu kesatuan tim lawyer ini.”
“Dan ada cukup banyak anak-anak muda nanti yang akan membantu sebagai asisten lawyer yang akan membantu seluruh proses ini.”
“Sekarang jam 22.43 WIB, dan saya akan menyerahkan resmi permohonan sengketa ini dan alat bukti.”
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bagian penting dari upaya kami menghidupkan harapan dan bentuk optimisme.”
“Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa hasil pemilihan presiden.”
“Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratif di negara ini.”
“Kami percaya kita akan menjadi bagian penting dari seluruh proses itu.”
“Walau pun untuk sampa ke sini luar biasa sekali, evort-nya harus dicegat di mana-mana, dan sayangnya tidak ada pemberitahuan resmi.”
“Mudah-mudahan pembelajarannya, kalau persidangan kita tidak dihambat seperti ini lagi pak.”
“Jadi kesannya tadi dari beberapa teman ini maksudnya apa dihambat seperti ini.”
“Tapi saya percaya Mahkamah Konstitusi tidak punya maksud apa pun, tapi ini bagian dari proses.”
“Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan teman-teman yang punya kewenangan di luar supaya proses tim lawyers bisa masuk ke sini dengan cara yang lebih mudah pak.”
“Secara resmi saya akan sampaikan permohonan ini dan daftar alat buktinya.”
sumber: wartakota.tribunnews.com