Jakarta, Gatra.com– Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, menyerahkan dokumen berisi kronologi dan tuntutan terkait dugaan kasus suap pajak yang dilakukan oleh PT Johnlin Baratama, perusahaan yang bergerak di bidang batubara asal Kalimantan Selatan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (27/5).
Penyerahan dokumen tersebut terjadi setelah PB SEMMI berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak sekitar pukul 15.00 WIB. Humas KPK, Devi, akhirnya bersedia menemui perwakilan aksi massa dan menerima dokumen tersebut. “Secara ringkas tadi adalah rilis untuk tuntutan dan kronologi yang udah dilakukan oleh KPK,” ujar Bintang saat ditemui Gatra.com selepas penyerahan dokumen.
“Ini adalah bentuk dukungan kami untuk mendorong dan mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pajak yang dilakukan oleh PT Johnlin Baratama, Kalimantan Selatan, karena apa yang sudah dilakukan KPK sudah terlalu jauh tapi kita melihat pelaku tindak pidana suap pajak itu baru dari satu pihak yaitu penyuapnya,” sambung Bintang.
Bintang berharap bahwa pelaku tindak pidana suap dari perusahaan tersebut juga diusut. Selama ini, ia menilai, terduga penyuap dari perusahaan tersebut selalu lolos dari perhatian KPK. Apabila terduga penyuap dari perusahaan tersebut juga ikut ditangkap, menurutnya, maka akan terjadi sebuah keseimbangan hukum.
Editor: Rohmat Haryadi
sumber: gatra.com