GALAMEDIA – Hamdan Zoelva turut memperhatikan dan menanggapi perihal vonis denda Rp 20 juta yang diberikan hakim kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Hamdan menilai vonis denda itu telah memenuhi aspek hukum dan pelanggaran pidana.
“Putusan perkara HRS (Habib Rizieq Shihab), memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana,” tulis eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini, melalui akun Twitternya @hamdanzoelva, Jumat 28 Mei 2021.
Kendati demikian, alumni Universitas Padjajaran ini menyebut jika vonis denda yang dijatuhkan kepada HRS tidak terkandung sebuah unsur keadilan.
Hal tersebut kata Hamdan, disebabkan karena kasus kerumunan tersebut tidak hanya dilakukan HRS, melainkan dilakukan juga oleh beberapa tokoh nasional.
“Tetapi tidak memenuhi rasa keadilan,” ungkap Ketua Komisi II DPR di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Gus Dur ini.
Maka dari itu, Hamdan menganggap bahwa menilai vonis denda yang dijatuhkan kepada HRS itu didasarkan pada hukum yang kehilangan jiwa.
Kemudian cuitan tersebut mendapatkan respon dari Umar Hasibuan atau yang lebih akrab disapa Gus Umar.
Gus Umar meminta kepada Hamdan untuk bicara lagi terkait aspek hukum kerumunan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Coba anda bicara aspek hukum kerumunan yang dilakukan Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa)?,”tanya Tokoh Nahdlatul Ulama, melalui akun Twitternya @UmarSyadat_75, Jumat 28 Mei 2021.***
Editor: Lucky M. Lukman
sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com