Jakarta – Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Jumhur Hidayat. Jumhur kini telah resmi keluar dari tahanan.
“Iya betul, per kemarin keluar dari tahanan Bareskrim. Hakim mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan,” kata pengacara Jumhur, Oky Wiratama dari LBH Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Ia mengungkap Jumhur telah bebas pada kemarin Kamis (5/5) pada pukul 17.00 WIB. Jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap penetapan hakim.
Oky mengungkap usai permohonan penangguhan tahanannya dikabulkan, Jumhur merasa terharu. Jumhur mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya permohonan tersebut.
Dengan ditangguhkan penahanannya, terdakwa Jumhur tidak boleh melarikan diri. Sejumlah tokoh pun telah menjadi penjamin.”Hanya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim dan rekan2 kuasa hukum saja,” ujarnya.
“Kalau ditangguhkan penahanannya, statusnya tidak ditahan tetapi tidak boleh melarikan diri dan wajib hadir sidang,” ungkapnya.
Diketahui, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa ujaran kebencian Jumhur Hidayat resmi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jumhur akan segera keluar dari jeruji besi.
“Penangguhan penahanan terdakwa Jumhur Hidayat dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
Sebelumnya, politikus Andi Arief, Fadli Zon, bersama 18 tokoh lain menjamin penangguhan Jumhur Hidayat. Mereka meminta Jumhur Hidayat dibebaskan.
“Jumhur Hidayat harus segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri,” demikian keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (3/5).
Ada pun 20 tokoh nasional yang menjamin penangguhan itu ialah Jimly Asshiddiqie, Hamdan Zoelva, Rizal Ramli, Refly Harun, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M Marsadi, Ariady Achmad.
Kemudian, Abdul Rasyid, Paskah Irianto, Bambang Isti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darma Putra, Asrianty Purwantini, Rachlan S Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono, dan Andrianto.
LBH Jakarta mengatakan pandangan dari beberapa saksi dalam persidangan, cuitan Jumhur Hidayat merupakan kritik biasa tidak mengandung SARA dan memiliki dampak. Untuk itu lah, LBH meminta Jumhur Hidayat dibebaskan.
“Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, sebanyak 20 tokoh nasional bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Jumhur Hidayat dan mendesak agar majelis hakim segera membebaskan Jumhur Hidayat,” ujarnya.
(yld/imk)
sumber: news.detik.com