Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa kasus ujaran kebencian, Jumhur Hidayat. Dia resmi dikeluarkan dari tahanan pada Kamis (6/5).
“Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Jumhur, Oky Wiratama mengatakan bahwa kliennya tidak lagi menjalani penahanan usai permohonan penangguhannya dikabulkan hakim siang tadi.
Dia menerangkan bahwa Jumhur akan kembali disidangkan pada Senin (10/5) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang dihairkan oleh kuasa hukum.
“Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum,” tambahnya lagi.
Kabar pembebasan Jumhur turut dibagikan oleh Politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Melalui cuitan di akun twitter pribadinya, Andi mengucapkan selamat atas dikabulkannya penangguhan penahanan Jumhur.
“Selamat berkumpul bersama keluarga bro Jumhur Hidayat. Penangguhan penahanan dikabulkan hakim. Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur,” tulis Andi.
Dalam permohonan tersebut, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dijamin oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie, mantan hakim konstitusi, Hamdan Zoelva; ekonom Rizal Ramli; pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Kemudian, Ferry Joko Yuliantono, Akhmad Syarbini, Andi Arief, Ahmad Yani, Adhie M. Marsadi, Ariacy Achmad, Abdul Rasyid, Paskah Irianto Bambang Inti Nugroho, Harlans Muharraman Fachra, Rizal Darman Putra, Arsianty Purwantini.
Lalu, Rachlan S. Nasihidik, Radhar Tri Darsono, Wahyono hingga Andrianto.
Jumhur merupakan terdakwa yang ditangkap usai gelombang aksi menolak Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu.
Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja pada 7 Oktober 2020. Jumhur menyebut, Omnibus adalah UU buat investor primitif dan pengusaha rakus.
(mjo/psp)
sumber: cnnindonesia.com