Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mendukung satgas pangan Jawa Timur untuk memeriksa perusahaan yang diduga melakukan penimbunan gula. Satgas bisa menyelidiki motif sejumlah orang yang membangun isu kelangkaan gula yang mengakibatkan ribuan UKM di Jawa Timur terancam bangkrut.
“Ini kejahatan serius yang harus dipidana. Bayangkan dalam kondisi pandemi, orang kesusahan kok ada pihak yang tega menimbun agar terjadi kenaikan harga,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021.
“Satgas pangan masih punya waktu untuk memutuskan sanksi dapat dijatuhkan. Selain pidana, terbuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif, yakni pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap dia.
Satgas Pangan Jatim sebelumnya menemukan ribuan stok gula di sebuah perusahaan di Lamongan. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pangan Jatim, ditemukan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang perusahaan pengolah gula ini.
Tim Satgas Pangan Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan sidak ini dilakukan untuk mengecek persediaan gula kristal rafinasi, menyusul maraknya pemberitaan soal kelangkaan gula rafinasi di Jatim. Bahkan, ada ribuan UKM yang dikabarkan terancam bangkrut akibat kesulitan bahan baku gula.
“Dalam sidak tersebut, ditemukan 15 ribu gula rafinasi dan 22 ribu gula Kristal putih yang disimpan PT KTM hingga keluar gudang. Temuan ini mengejutkan petugas karena selama ini PT KTM mengeluh tak mendapat izin impor bahan baku untuk produksi gula rafinasi,” pungkasnya.
(SAW)
sumber: medcom.id