JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sepakat dengan pemerintah yang menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, sebagai kelompok teroris.
Hamdan menilai, langkah itu tepat sebab selama ini kelompok tersebut kerap menebar teror dan pembunuhan kepada warga sipil.
“Sudah tepat pemerintah menetapkan OPM sebagai organisasi teroris. Hal yang seharusnya sudah lama pemerintah melakukannya, karena korban intimidasi dan pembunuhan terhadap warga sipil dan transportasi di Papua terus terjadi dan mengancam kebebasan sipil,” ujar Hamdan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Dia mengatakan, label teroris itu akan menjadikan proses penegakan hukum menjadi tepat.
“Dengan ditetapkan menjadi organisasi teroris, proses penegakkan hukum yang tegas terhadap anggota dan yang memberi dukungan terhadap gerakan ini dapat dilakukan melalui mekanisme hukum,” katanya.
Namun demikian, menurut dia, pemerintah perlu membuka ruang-ruang dialog dengan masyarakat. “Pada sisi lain pemerintah harus tetap melakukan pendekatan dialog dan pendekatan kesejahteraan seperti yang telah dilakukan selama ini,” cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menetapkan KKB sebagai kelompk teroris adanya aksi teror yang dilakukan kelompoktersebut sepanjang tahun 2020 dan 2021.
“Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris. Menyatakan melakukan pembunuhan, dan kekerasan secara brutal itu secara masif,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4).
Mahfud bilang bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, bahwa yang disebut teroris adalah orang yang yang merencanakan, menggerkan, dan mengorganisasikan terorisme.
“Berdasar definisi itu, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi adalah tindakan teroris,” kata Mahfud Md. (dal.fin)
sumber: kumparan.com