
Menurut Hamdan, KPK tidak bisa memaksa suatu perkara harus ke pengadilan tanpa didukung bukti hukum yang kuat. Bila hal itu tetap dipaksakan, maka reputasi lembaga pimpinan Firli Bahuri itu justru dipertaruhkan.
“Reputasi KPK akan jadi rusak. Dalam doktrin hukum dikenal prinsip justice delayed is justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Dalam bahasa Martin Luther King Jr. (1963), justice too long delayed is justice denied,” jelas Hamdan.
Selain itu, jika memaksakan tetap mengusut kasus tersebut tanpa bukti kuat, KPK akan melanggar dua tujuan hukum sekaligus, yaitu keadilan dan kepastian hukum jika menggantung suatu perkara.
“Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” pungkas Hamdan.
sumber: hukum.rmol.id