PR TASIKMALAYA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva turut menanggapi keputusan KPK mengeluarkan SP3 pada kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Hamdan Zoelva mengungkapkan meskipun banyak yang kecewa dengan SP3 kasus Sjamsul Nursalim, dirinya justru mengapresiasi keputusan KPK itu.
Menurut Hamdan Zoelva, dengan keputusan SP3 itu KPK telah berani menghadapi protes masyarakat.
Apresiasi ke KPK itu disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitan akun Twitter miliknya @hamdanzoelva pada Sabtu, 3 April 2021.
“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK,” cuit Hamdan Zoelva seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” sambungnya.
Hamdan Zoelva pun menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum dikenal prinsip ‘keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan’
“Dalam doktrin hukum dikenal prinsip ‘justice delayed is justice denied’. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan,” tulisnya.
“Dalam bahasa Martin Luther King Jr. (1963) ‘justice too long delayed is justice denied’,” tambahnya.
Lebih jauh, eks Ketua MK itu menjelaskan bahwa penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara.
Membiarkan seseorang menjadi tersangka perpuluh tahun dalam ketidakpastian.
“Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” jelas Hamdan Zoelva.
Bagi Hamdan Zoelva SP3 kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim adalah suatu keharusan apabila penegak hukum tidak memiliki bukti cukup untuk diajukan ke pengadilan.
“Jika suatu waktu ditemukan bukti baru, hal itu persoalan lain,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, keputusan KPK menghentikan penyidikan atau SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya mendapat berbagai tanggapan dari publik.
Bagi kalangan yang menolak revisi UU KPK sebelumnya, SP3 itu merupakan keberhasilan dari kelompok yang pro revisi UU KPK.
Namun, bagi KPK sendiri seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata keputusan SP3 itu sebagai bagian dari kepastian hukum dalam penegakan hukum.***
sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com