PR CIREBON – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Hamdan Zoelva, ikut menanggapi dikeluarkannya SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Hamdan Zoelva mengapresiasi keputusan KPK dalam mengeluarkan SP3 sehingga menghentikan pengusutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Hamdan Zoelva merupakan salah seorang yang mengapresiasi SP3 tersebut, di saat banyak pihak keberatan dan kecewa dengan keputusan KPK itu.
“Banyak yang kecewa atas SP3 Sjamsul Nursalim. Tapi saya justru apresiasi atas keputusan berani dari KPK. Berani menghadapi kritikan dan protes masyarakat,” kata dia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @hamdanzoelva, Sabtu 3 April 2021.

Mengutip doktrin hukum, Hamdan Zoelva mengatakan ‘justice delayed is justice denied’ atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan.
Artinya, ia menilai sudah tepat bagi KPK untuk menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.
Cuitan Hamdan Zoelva.* Twitter/@hamdanzoelva
Mengutip doktrin hukum, Hamdan Zoelva mengatakan ‘justice delayed is justice denied’ atau keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan.
Artinya, ia menilai sudah tepat bagi KPK untuk menghentikan pengusutan perkara korupsi BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Penegak hukum tidak bisa menggantung suatu perkara, seorang menjadi tersangka berpuluh tahun dalam ketidakpastian. Hal itu melanggar dua tujuan hukum sekaligus yaitu keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.
sumber: cirebon.pikiran-rakyat.com