Jakarta, Inisiatifnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI), Gurun Arisastra ikut angkat bicara atas dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurutnya, aturan tersebut bermasalah karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Kami sangat menyayangkan Presiden mengeluarkan aturan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dalam aturan tersebut membuka keran investasi miras. Itu masalah, karena aturan tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” kata Gurun di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Gurun menjelaskan aturan tersebut melanggar sila ke-1 (satu) yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke-2 (dua) yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dirinya heran, Presiden selalu mendengungkan Pancasila namun sekarang mengeluarkan aturan yang berlawanan dengan Pancasila.
“Perpres tersebut bagi saya melanggar Pancasila sila ke-1 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, kita negara beragama, agama kita jelas melarang adanya kerusakan, miras membawa kerusakan, serta aturan itu melanggar sila ke-2 Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab, memang miras atau minuman beralkohol dapat menciptakan karakter manusia yang adil dan beradab?,” ujarnya.
Disampaikan Gurun, bahwa miras justru merusak, memicu orang berbuat kerusakan atau kejahatan. Sehingga ia merasa aneh ketika pemerintah mengambil opsi dengan melegalisasi miras melalui Perpres tersebut.
“Saya heran dengan Presiden, beliau selalu mendengungkan Pancasila tetapi mengapa mengeluarkan aturan yang melawan Pancasila?,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gurun menambahkan bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 bertentangan pula dengan pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Perpres Nomor 10 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, apakah melegalkan miras dapat membuat orang hidup sejahtera lahir dan batin? Apakah minuman keras dapat menciptakan lingkungan yang baik?,” paparnya.
Dirinya menyampaikan semestinya Presiden dalam mengeluarkan aturan harus melihat aturan yang lebih tinggi, tidak boleh aturan yang dikeluarkannya bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yang harus didasarkan pada asas lex superior derogat legi inferiori.
Bagi Gurun, sebaiknya pemerintah lebih memilih program investasi yang mengarah kepada perbaikan moralitas bangsa bukan yang mengarah kepada kerusakan moralitas bangsa.
“Pemerintah perlu memahami bahwa kita bangsa Indonesia perlu investasi yang mengarah kepada perbaikan moralitas bangsa, bukan yang mengarah kepada kerusakan moralitas bangsa. Sebaiknya Presiden membatalkan aturan tersebut, Ini merusak Pondasi Kebangsaan. Tolong jangan rusak moral bangsa ini demi investasi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 lalu.
Dalam salinan Perpres tersebut, Presiden Jokowi mengatur pula tentang penanaman modal untuk minuman beralkohol. Dan Perpres tersebut membuka peluang keran investasi miras di Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali dan Sulawesi Utara (Sulut). []
sumber: inisiatifnews.com