TAUSIAH KEAGAMAAN
AKHLAK YANG MULIA
HUKUM DAN DAMPAK MENYEBARKAN RAHASIA (5)
Ahmad Thib Raya
Jakarta-Matraman, Kamis pagi, 18-2-2021
Menjaga rahasia adalah wajib, sedangkan membuka dan menyebarkan rahasia hukumnya haram. Imam al-Gazali, yang dikutip oleh Mahmud al-Mishri, dalam kitabnya Engsiklopedi Akhlak Nabi Muhammad Saw., ketika ditanya kepadaaya, apa hukum menyebarkan rahasia? Beliau menjawab: Menyebarluaskan rahasia dilarang karena di dalamnya terdapat unsur menyakiti dan meremehkan hak-hak teman. Hukum menyebarluaskan rahasia adalah haram jika dapat membahayakan pemilik rahasia dan masuk dalam kategori tercela jika tidak mengandung unsur yang membahayakan.
Menjaga rahasia itu harus dilakukan meskipun pemilik rahasia sudah meninggal dunia. Rahasia bagi yang sudah meninggal itu terbagi atas 4 macam, yaitu:
1. Haram jika rahasia itu aib bagi pemiliknya
2. Makruh secara mutlak
3. Boleh, jika ada hal-hal yang dapat dijadikan pelajaran bagi pihak lain.
4. Dianjurkan untuk membuka rahasia, jika menyangkut kebersihan jiwanya, dan akhlaknya yang mulia.
Menyebarkan rahasia diperbolehkan jika ada maslahat atau untuk menghilangkan bahaya dari kemaslahatan umum. Menyebarkan rahasia itu memberi dampak bagi penyebar rahasia. Menyebarkan rahasia berarti:
1. Mengkhianati amanah dan merusak perjanjian
2. Merupakan tindakan tipuan dan mengantarkan kepada bahaya
3. Menjukkan prilaku yang tercela dan muru’ahnya butuk
4. Menunjukkan kesabaran yang sedikit dan dada yang sempit.
5. Melahirkan penyesalan dan kesedihan
6. Menghapus muru’ah dan merusak persaudaraan
7. Menujukkan kebodohannya
8. Mempermalukan pemilik rahasia dan berdampak buruk pada orang yang membuka rahasianya.
9. Menghina pemilik rahasia.
10. Mengantarkan penyerbarnya masuk neraka.
11. Menunjukkan manusia yang paling buruk.
sumber: facebook.com/ahmad.thibraya.12