SYARIKAT ISLAM
Saturday, June 10, 2023
Advertisement
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • DPP
      • DPP SI 2015-2020
    • Sejarah
    • Arti Logo
    • Skema Organisasi
    • Peraturan Dasar
    • Peraturan Rumah Tangga
    • Anggaran Dasar
    • Anggaran Rumah Tangga
    • Profil Ketum
    • Pengurus
      • Jakarta
    • Tokoh
      • Hamdan Zoelva
      • Ferry Juliantono
      • AM Sangadji
      • Abdoel Moeis
      • Agus Salim
      • Alimin
      • Darsono
      • HOS Tjokroaminoto
      • Samanhudi
      • Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
      • Semaun
      • Soerjopranoto
      • Tan Malaka
      • Tirto Adhi Soerjo
    • Orsap
      • SEMMI
        • Sejarah SEMMI
        • Anggaran Dasar SEMMI
        • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
        • Pengurus SEMMI
        • Legalitas SEMMI
      • GERTASI
      • SEPMI
      • PERISAI
      • PM
      • SIGAP
      • WSI
  • Program
    • BAPESI
    • SI Mart
    • SI Wakaf
  • Gabung
    • Anggota BAPESI
  • Kontak
    • Kontak DPP SI
      • Facebook
      • Facebook Group
      • Facebook Page
      • Instagram
      • Twitter
  • Publikasi
    • Maklumat
      • Pernyataan
      • Edaran
      • Mukernas
    • Majelis
      • Majelis Tahkim
      • Majelis Syar’i
  • Hikmah
    • Khutbah
    • Tausiyah
    • Sajak
    • Lazuardi Ramadhan
  • Media
    • Web
      • hamdanzoelva.com
      • ferryjuliantono.com
      • perisai.or.id
      • semmi.or.id
      • pemudamuslim.or.id
      • wsi.or.id
      • sepmi.or.id
      • gertasi.or.id
      • sigap.or.id
      • sesmi.or.id
      • siap.or.id
      • bapesi.id
    • Web TV SI
    • YouTube TV SI
    • salamradio.com
    • Live Streaming Radio
    • e-Mail
  • indeks
    • index 1 (SI & Wanita SI)
    • index 2 (Ketum & Pengurus SI)
    • index 3 (SEMMI, SEPMI, SESMI, SIAP)
    • index 4 (PERISAI, PMI, GERTASI, SIGAP)
    • index 5 (Salam Radio & TV SI)
    • index 6 (Kaum SI & Berita Umum)
    • index 2022
    • index 2021
    • index 2020
    • index 2019
    • index 2018
    • index 2017
    • index 2016
    • index 2015
    • index 2014
    • index 2013
    • index 2012
    • index 2011
    • index 2001 – 2010
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
SYARIKAT ISLAM
No Result
View All Result
id Indonesian
af Afrikaanssq Albanianam Amharicar Arabichy Armenianaz Azerbaijanieu Basquebe Belarusianbn Bengalibs Bosnianbg Bulgarianca Catalanceb Cebuanony Chichewazh-CN Chinese (Simplified)zh-TW Chinese (Traditional)co Corsicanhr Croatiancs Czechda Danishnl Dutchen Englisheo Esperantoet Estoniantl Filipinofi Finnishfr Frenchfy Frisiangl Galicianka Georgiande Germanel Greekgu Gujaratiht Haitian Creoleha Hausahaw Hawaiianiw Hebrewhi Hindihmn Hmonghu Hungarianis Icelandicig Igboid Indonesianga Irishit Italianja Japanesejw Javanesekn Kannadakk Kazakhkm Khmerko Koreanku Kurdish (Kurmanji)ky Kyrgyzlo Laola Latinlv Latvianlt Lithuanianlb Luxembourgishmk Macedonianmg Malagasyms Malayml Malayalammt Maltesemi Maorimr Marathimn Mongolianmy Myanmar (Burmese)ne Nepalino Norwegianps Pashtofa Persianpl Polishpt Portuguesepa Punjabiro Romanianru Russiansm Samoangd Scottish Gaelicsr Serbianst Sesothosn Shonasd Sindhisi Sinhalask Slovaksl Slovenianso Somalies Spanishsu Sudanesesw Swahilisv Swedishtg Tajikta Tamilte Teluguth Thaitr Turkishuk Ukrainianur Urduuz Uzbekvi Vietnamesecy Welshxh Xhosayi Yiddishyo Yorubazu Zulu

Membandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dengan Wali Kota Bekasi, dari Kronologi hingga Pembelaan Diri

by admin
February 18, 2021
in #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Membandingkan Kasus Pesta Raffi Ahmad dengan Wali Kota Bekasi, dari Kronologi hingga Pembelaan Diri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tengah disorot publik setelah diduga mengadakan acara pesta ulang tahun di villa kawasan Cisarua, Bogor, Rabu (3/2/2021). Pria yang akrab disapa Pepen itu disebut melanggar protokol kesehatan perihal kerumunan saat pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Kasus yang sedang dihadapi Pepen memiliki persamaan dengan masalah yang menimpa artis dan influencer, Raffi Ahmad, baru-baru ini. Berikut Kompas.com merangkum dan membandingkan kedua kasus pesta yang melibatkan dua figur publik tersebut.

Raffi ke pesta usai divaksin Pada Rabu (13/1/2021), beredar foto-foto di media sosial berupa tangkapan layar dari video yang diunggah oleh akun resmi Raffi, @raffinagita 1717, di Insta Story. Foto-foto itu memperlihatkan Raffi dan sejumlah selebritas berkumpul dalam sebuah acara yang kemudian diketahui sebagai pesta ulang tahun ayah pembalap Sean Gelael, Ricardo Gelael. Mereka tampak tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak saat berfoto bersama. Hal itu kemudian menjadi kontroversi dikarenakan Raffi menjadi salah satu orang yang disuntik vaksin Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu pagi. Raffi pun menuai komentar negatif dari warganet sehingga namanya menjadi trending topic di Twitter. Bahkan, penyanyi dan aktris Sherina Munaf turut melontarkan kritik di Twitter dan Instagram. “Halo Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame-rame dong. Anda dipilih jatah awal-awal vaksin karena followers banyak. Dengan alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik. Please you can do better than this. Your followers are counting on you,” kata Sherina. Minta Maaf dan Gugatan Menyadari pro kontra yang terjadi, Raffi kemudian menggunggah video permintaan maaf di akun Instagram-nya. Raffi meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia. “Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut,” ujar Raffi dalam unggahan di Instagram-nya, Kamis (14/1/2021).

Raffi memaparkan, tamu undangan telah menjalankan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam ruangan. Sehingga, ia tidak menggunakan masker pada acara tersebut. “Jadi tadi malam itu bukan di tempat umum, tapi di rumah pribadi salah satu ayah teman saya. Itu sebelum masuk juga sudah ikut protokoler (pencegahan Covid-19),” jelas Raffi. “Tapi pas di dalam, karena saya makan, saya enggak pakai masker dan ada yang foto,” lanjutnya. Meski telah meminta maaf, Raffi tetap digugat oleh advokat David Tobing yang melaporkannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021). Ia menilai, Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujar David. Sampai hari ini, sidang gugatan David kepada Raffi masih berjalan sejak sidang pertama terjadi pada 27 Januari lalu di PN Depok. Polisi Hentikan Penyelidikan Ketika kasus itu mencuat, pihak kepolisian langsung menyelidiki dugaan pelanggaran prokes dalam pesta Ricardo Gelael tersebut. Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan dalam penyelidikan tersebut. “Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi,” kata Sujarwo Kemudian, pada Senin (18/1/2021), polisi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

BACA JUGA:   Ramadhan Dan Idul Fitri 1444 H Aman Kondusif, Pemudik Dan Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Sampang

Yusri membeberkan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu. Ia juga menambahkan bahwa pesta tersebut mematuhi prokes karena digelar di halaman yang cukup luas. “Di rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang itu saja,” ucap Yusri. Setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021), polisi lantas menghentikan penyelidikan kasus itu karena tidak menemukan unsur pelanggaran prokes. “Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” kata Yusri. “Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19,” jelasnya. Dugaan pesta ulang tahun Pepen dengan organ tunggal Sementara itu, Pepen kedapatan menggelar pesta ulang tahunnya yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bekasi. Camat Cisarua Deni Humaidi menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan yang mengundang khalayak ramai di dalam villa itu. Bahkan, ada organ tunggal sebagai pengisi acara ulang tahun itu. “Atas informasi dari Satpol PP Kecamatan Cisarua yang mendapat laporan dari warga melalui WA (whatsapp), kami melakukan pengecekan,” ujar Camat Cisarua Deni kepada Tribun Jakarta, Senin (15/2/2021). Petugas Satpol PP dan Danramil 2124 kemudian datang ke lokasi, menemui sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Deni selaku camat juga berbicara dengan Pepen saat acara berlangsung. “Masuk ke lokasi kegiatan dan meminta kegiatan/hiburan organ tunggal untuk dihentikan,” ucapnya. Usai ditegur camat, pria yang akrab disapa Pepen ini langsung menghentikan acara pesta ulang tahunnya. Semua tamu pulang ke tempat masing-masing.

Alasan Pertemuan Santai Pejabat ke Kumpul Keluarga Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sayekti Rubiah sempat mengatakan, acara itu bukanlah perayaan ulang tahun Pepen. “Pertemuan itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan yang singkat dan santai tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bekasi dilanjutkan acara ramah-tamah,” kata Yekti dalam keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Selasa (16/2/2021). Yekti juga menekankan bahwa kegiatan sesuai protokol kesehatan di mana para tamu memakai masker dan mencuci tangan. Kendati demikian, Pemkot tetap meminta maaf kepada warga atas acara tersebut. “Pemkot Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua apabila aktivitas kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua Bogor,” ucap Yekti. Di sisi lain, Pepen memberikan klarifikasi bahwa acara itu kebetulan bertepatan dengan ulang tahunnya. Ia mengatakan, dirinya hanya ingin berkumpul bersama keluarga di villa setelah melaksanakan aktivitas sebagai wali kota sepanjang Rabu pagi hingga siang. “Kita enggak melakukan ulang tahun. Orang kumpul sama anak. Yang perempuan ada dua, laki satu, yang laki satu lagi nyusul,” kata Pepen dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, @bangpepen03, Rabu (17/2/2021). “Lah itu presepsi orang. Tapi kebetulan tanggal 3 itu umur bapak nambah 57 tahun, kan tak bisa dihindari. Saya tak melakukan hal-hal pada jam kerja,” jelasnya. Pepen mengaku ada beberapa pejabat yang hadir. Kendati begitu, ia membantah telah mengundang mereka. “Enggak ada sama sekali (mengundang orang). Situasinya malam kok, kita mau menghindar hal-hal yang seperti itu,” jelas Pepen. Karena sudah terlanjur datang, Pepen menerima tamu-tamu itu. Ia pun menduga warga merasa terganggu sehingga melapor ke petugas setempat lantaran jalanan sempit di depan rumahnya dipenuhi kendaraan tamu yang terparkir. “Persoalan karena yang datang itu tidak tertib karena jalan kecil, kendaraan memarkir. Sehingga ada kegiatan orang yang mengganggu,” lanjut Pepen.

BACA JUGA:   SEMMI Apresiasi Kapolres Garut Dampingi Masa Aksi Buruh

Dia pun bersikeras bahwa semua tamu tak melebihi kapasitas yang ditentukan dan telah mematuhi protokol kesehatan. Bahkan, rumahnya juga disemprot disinfektan. “Nah pelanggarannya apa gitu loh? Kalau pelanggaran kan saya berarti diproses sama camat selaku ketua satgas kecamatan,” tambah Pepen. Walau merasa tak melakukan pelanggaran prokes, Pepen tetap meminta maaf kepada warga yang terganggu karena acara keluarga itu. “Saya juga minta maaf. Itu tanggung jawab saya, mungkin ada warga yang terhalang karena jalan kecil ada kendarannya (terparkir),” tutup Pepen. Dilaporkan ke Bareskrim Terlepas dari pernyataan itu, Pepen akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor atas dugaan pelanggaran PPKM. “Saya akan laporkan ke Bareskrim bersama pimpinan OKP se-Kabupaten Bogor dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB SEMMI hari Sabtu besok,” ucap Ketua KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin, saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021). Selain itu, Hasyemi meminta agar kasus pesta ulang tahun Pepen itu diusut tuntas oleh pihak Satgas Covid-19 dan kepolisian. “Kami menyayangkan kejadian itu. Di situasi pandemi dan angka kasus Covid yang terus meningkat dengan adanya pesta ulang tahun yang notabenenya bukan perihal sangat penting ini menjadi suatu kemirisan,” ujar Hasyemi. “Seharusnya sebagai pejabat bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Intinya kami mendesak segera diusut tuntas tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

sumber: megapolitan.kompas.com

Follow Berita Syarikat Islam di Google News
Tags: LBH PB SEMMI
Previous Post

Soroti Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Polisi Diduga Gunakan Narkoba, Hamdan Zoelva: Sangat Mengkhawatirkan!

Next Post

SEMMI cabang Aceh Barat: Selamat atas Pelantikan Ormawa Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar

admin

Related Posts

23 Mei 2023: Undangan Pelantikan PB SEMMI periode 2023-2026

23 Mei 2023: Undangan Pelantikan PB SEMMI periode 2023-2026

May 18, 2023
24
Rasakan Langsung Lancarnya Mudik Lebaran 2023, PB SEMMI Apresiasi Kapolri

Rasakan Langsung Lancarnya Mudik Lebaran 2023, PB SEMMI Apresiasi Kapolri

May 2, 2023
4
SEMMI Apresiasi Kapolres Garut Dampingi Masa Aksi Buruh

SEMMI Apresiasi Kapolres Garut Dampingi Masa Aksi Buruh

May 1, 2023
1
Ketua Umum PB SEMMI: Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Tidak Bisa Ditawar

Ketua Umum PB SEMMI: Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Tidak Bisa Ditawar

May 1, 2023
1
PB SEMMI Minta TNI Polri Jaga Soliditas dan Sinergitas, Hukum yang Tidak Patuh

PB SEMMI Minta TNI Polri Jaga Soliditas dan Sinergitas, Hukum yang Tidak Patuh

May 1, 2023
0
Rasakan Langsung Lancarnya Mudik Lebaran 2023, Ketua Umum SEMMI Apresiasi Kapolri

Rasakan Langsung Lancarnya Mudik Lebaran 2023, Ketua Umum SEMMI Apresiasi Kapolri

April 30, 2023
0
Next Post
SEMMI cabang Aceh Barat: Selamat atas Pelantikan Ormawa Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar

SEMMI cabang Aceh Barat: Selamat atas Pelantikan Ormawa Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar

Selamat dan Sukese Atas dilantiknya Ketua Dewan SI Sumut menjadi Kadis Pendidikan Sumut

Selamat dan Sukese Atas dilantiknya Ketua Dewan SI Sumut menjadi Kadis Pendidikan Sumut

program promo “Valentine’s Day – When Fried & Fruit Collabs” Salam Radio

program promo "Valentine's Day - When Fried & Fruit Collabs" Salam Radio

Isu Politik-Saling Serang di Medsos Dinilai Habiskan Energi, Hamdan Zoelva: Waktunya Fokus Pemulihan Ekonomi

Isu Politik-Saling Serang di Medsos Dinilai Habiskan Energi, Hamdan Zoelva: Waktunya Fokus Pemulihan Ekonomi

Wasek SI Sumut: selamat atas dilantiknya Prof Wan Syaifuddin MA PhD (ketua dewan PW SI Sumut) menjadi Kadis Pendidikan Sumut

Wasek SI Sumut: selamat atas dilantiknya Prof Wan Syaifuddin MA PhD (ketua dewan PW SI Sumut) menjadi Kadis Pendidikan Sumut

IKLAN

21,000+ Artikel

  • #Berita Umum (973)
  • #Gerakan Tani Syarikat Islam (149)
  • #Kaum SI (383)
  • #Ketua Umum SI (3,450)
  • #LAZ SI (128)
  • #Lembaga Dakwah SI (31)
  • #Pemuda Muslimin Indonesia (1,940)
  • #Pengurus SI (187)
  • #Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (822)
  • #Salam Radio (1,529)
  • #Sekretaris Jendral SI (178)
  • #Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (4,858)
  • #Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (110)
  • #Serikat Sarjana Muslimin Indonesia (138)
  • #SI Mart (10)
  • #SI Wakaf (1,533)
  • #Syarikat Islam (4,015)
  • #Syarikat Islam Angkatan Pandu (97)
  • #Syarikat Islam Tanggap Bencana (185)
  • #Tjokroaminoto Institute (72)
  • #Tokoh SI (196)
  • #Wanita Syarikat Islam (361)

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

  • #2370 (no title)
  • #49977 (no title)
  • #75774 (no title)
  • 404 Error
  • account
  • Anggaran Dasar
  • Anggaran Dasar SEMMI
  • Anggaran Rumah Tangga
  • Anggaran Rumah Tangga SEMMI
  • Arti Logo
  • Button
  • cart
  • Charts
  • checkout
  • Daftar SEMMI
  • Donasi
  • Donation Confirmation
  • Donation Failed
  • Donation History
  • DPP 2015-2020
  • Edaran
  • Home
  • Indeks Berita
  • index 2001 – 2010
  • index 2011
  • index 2012
  • index 2013
  • index 2014
  • index 2015
  • index 2016
  • index 2017
  • index 2018
  • index 2019
  • index 2020
  • index 2021
  • index 2022
  • index-1
  • index-2
  • index-3
  • index-4
  • index-5
  • index-6
  • Jakarta
  • Kabupaten Bogor
  • Khutbah
    • Idul Fitri Isyhadu bi Anna Muslim
    • Idul Fitri MetroTV Khotbah
    • Idul Fitri Sunda Kelapa Khotbah
  • Kontak
  • LAZUARDI IMANI
  • Legalitas SEMMI
  • Majelis Syar’i Syarikat Islam
  • Majelis Tahkim
  • Maps
  • Mart
  • Mukernas
  • Newsletter
  • Night Mode
  • order
  • Pengurus SEMMI
  • Peraturan Dasar
  • Peraturan Rumah Tangga
  • Pernyataan
  • Privacy Policy
  • Profil Ketum
  • Radio
  • Sajak
  • Search Results
  • Sejarah
  • Sejarah SEMMI
  • Shop
  • Skema Organisasi
  • Tabs
  • Tanya & Jawab
  • Tausiyah
  • Terms of Service
  • TV
  • Wishlist

© 2022 si.or.id / syarikatislam@si.or.id.

error: Content is protected !!
Chat sekarang
WhatsApp
Punya Berita Seputar SI? Klik Disini